Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi Independen Tragedi Latsarmil KDMP, Soroti Dugaan Pelanggaran HAM

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah tidak berhenti pada keputusan mengganti nama program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi program bela negara. (Foto: Setara Institute)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah tidak berhenti pada keputusan mengganti nama program Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) menjadi program bela negara. Menurut koalisi, langkah yang jauh lebih penting adalah memastikan adanya akuntabilitas hukum atas meninggalnya lima peserta serta memberikan pemulihan yang layak bagi korban dan keluarga.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (1/7/2026), sebagai respons atas meninggalnya lima peserta SPPI 2026 yang tengah dipersiapkan menjadi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui rangkaian latihan dasar kemiliteran yang diselenggarakan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Koalisi yang terdiri atas Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, DeJure, Indonesian Reform Center (IRC), dan Human Rights Working Group (HRWG) menilai tragedi tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah biasa.

Dalam keterangannya, koalisi menyebut peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang mencerminkan persoalan serius dalam perencanaan hingga pelaksanaan kebijakan publik.

"Meninggalnya lima warga sipil dalam waktu yang relatif singkat selama pelatihan menunjukkan adanya persoalan struktural dalam desain program. Negara telah menempatkan warga sipil dalam skema pelatihan militer tanpa landasan rasional yang memadai," demikian bunyi pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.

Koalisi menilai pendekatan militer tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi desa. Menurut mereka, pengelolaan koperasi lebih membutuhkan kemampuan kepemimpinan partisipatif, tata kelola organisasi, literasi keuangan, serta pemberdayaan masyarakat yang merupakan ranah pendidikan sipil.

Selain mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi penyebab munculnya tragedi.

Pertama, mereka menilai program tersebut tidak memiliki dasar akademik maupun kebutuhan praktis yang kuat untuk melibatkan latihan dasar kemiliteran dalam pembentukan kapasitas manajer koperasi.

Kedua, koalisi menilai adanya kelemahan dalam perencanaan serta mitigasi risiko. Kematian peserta akibat faktor kesehatan disebut mengindikasikan bahwa proses skrining kesehatan maupun pemantauan kondisi fisik peserta selama pelatihan tidak berjalan secara optimal.

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti standar operasional penyelenggaraan pelatihan yang dianggap belum mampu menjamin keselamatan peserta. Dalam pandangan mereka, negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga sipil yang mengikuti program resmi pemerintah.

Dari perspektif hak asasi manusia, koalisi menilai tragedi tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran hak atas hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945, hak atas rasa aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945, serta hak atas kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Koalisi juga mempertanyakan apakah peserta memperoleh informasi yang utuh mengenai risiko pelatihan sebelum mengikuti kegiatan. Menurut mereka, prinsip persetujuan bebas dan berdasarkan informasi (free and informed consent) harus menjadi bagian penting dalam setiap program yang melibatkan warga sipil.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 membatasi peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Karena itu, pelibatan militer dalam pembinaan manajerial koperasi dinilai perlu dikaji kembali agar tetap sejalan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu hasil reformasi 1998.

Atas dasar berbagai pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, menghentikan secara permanen latihan dasar kemiliteran bagi warga sipil yang tidak berkaitan dengan fungsi pertahanan negara. Kedua, membentuk tim investigasi independen yang transparan untuk mengusut penyebab meninggalnya para peserta.

Ketiga, mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya kelalaian maupun pelanggaran hukum. Keempat, mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan pelibatan militer dalam berbagai program sipil. Kelima, memastikan keluarga korban memperoleh pemulihan yang adil, tidak hanya berupa kompensasi finansial, tetapi juga mencakup kebenaran, keadilan, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak terulang.

"Tragedi ini harus menjadi momentum untuk mengoreksi arah kebijakan negara. Perlindungan terhadap warga negara harus menjadi prioritas utama dan setiap kebijakan publik wajib didasarkan pada prinsip rasionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegas Koalisi Masyarakat Sipil.

Siaran pers tersebut turut mencantumkan narahubung dari masing-masing organisasi, yakni Ardi Manto Adiputra (Imparsial), Bhatara Ibnu Reza (DeJure), Al Araf (Centra Initiative), Parasurama Pamungkas (Raksha Initiatives), serta Julius Ibrani (Indonesian Reform Center/IRC).

(Sumber: Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil)