![]() |
| Komdigi memberi tenggat hingga 3 Juli 2026 bagi 25 PSE untuk mendaftar. Strava dan Qatar Airways terancam diblokir jika tetap abai. ( Foto: komdigi) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran di Indonesia. Jika hingga batas waktu 3 Juli 2026 belum melakukan registrasi, layanan mereka berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses (access blocking).
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan pendaftaran PSE merupakan bagian penting dalam menciptakan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel.
Menurutnya, melalui proses pendaftaran pemerintah dapat memastikan penyelenggara sistem elektronik beroperasi sesuai ketentuan hukum sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat sebagai pengguna layanan digital.
Komdigi menjelaskan, kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan itu mewajibkan seluruh PSE, baik dari dalam maupun luar negeri, mendaftarkan sistem elektronik yang beroperasi dan menargetkan pengguna di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE pada 26 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 merupakan PSE asing dan 10 PSE domestik dengan total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi yang belum terdaftar.
Sejumlah nama besar masuk dalam daftar tersebut, di antaranya Strava, Qatar Airways, Qantas Airways, ANA, Best Western, Banyan Tree, WorldHotels, The Ascott Limited, Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Hotel Indonesia Group (HIG), Tauzia Hotel Management, Kodland, Stimuler, Engoo, hingga aplikasi olahraga AYO: Super Sport Community App.
Komdigi menegaskan, apabila para PSE tersebut tidak menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu yang ditentukan, kementerian akan menerapkan tahapan penegakan aturan sesuai perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan.
Meski demikian, pemerintah masih membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala teknis selama proses registrasi. PSE yang menghadapi hambatan diminta menyampaikan penjelasan resmi beserta bukti pendukung kepada Komdigi agar proses pendaftaran dapat segera diselesaikan.
Komdigi juga mengimbau seluruh penyelenggara sistem elektronik yang telah memenuhi kriteria wajib daftar, namun belum melakukan registrasi, agar segera mendaftarkan sistem elektroniknya tanpa menunggu surat pemberitahuan dari pemerintah.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola ruang digital nasional, meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha digital, serta memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat pengguna layanan elektronik di Indonesia.
( berbagai sumber)
