KPK Buka Peluang Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Asal Ada Satu Syarat Ini

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Antara)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya bisa dilakukan apabila proses penanganan perkara terbukti mengalami hambatan atau mandek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kewenangan pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Di ayat duanya ada enam kriteria. Salah satu contohnya apabila misalkan perkara itu mandek, seperti tadi yang disampaikan. Perkara itu mandek, bolak-balik begitu," kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Meski demikian, Asep menegaskan hingga saat ini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut. Pasalnya, proses penyelidikan, penggeledahan, maupun upaya hukum lainnya masih terus berjalan.

Karena itu, menurut Asep, pengambilalihan perkara tidak bisa didasarkan hanya pada dugaan atau asumsi publik.

"Jadi tidak bisa kami melakukan pengambilalihan hanya berdasarkan pemikiran atau dugaan-dugaan saja. Misalnya karena menyangkut salah satu pihak lalu dianggap akan mandek. Bukan seperti itu," tegas Asep.

Asep juga mengajak masyarakat memberikan kepercayaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang saat ini menangani perkara tersebut.

Menurut Asep, baik Kepolisian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Agung memiliki kewenangan dan tanggung jawab menjalankan proses hukum secara profesional.

"Kami menghargai seluruh upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar Asep menegaskan.

Kasus yang menjadi perhatian publik itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jiwasraya, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dalam proses penyidikan tersebut, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui Febrie Adriansyah sebagai kediaman pribadinya.

Terkait temuan uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut, Febrie sebelumnya menyatakan barang-barang itu bukan miliknya. Namun, ia tidak mengungkap identitas pihak yang disebut sebagai pemilik aset tersebut.

Di sisi lain, Febrie telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan.

(Sumber: KPK RI)