Editor: Devona R
Pemerintah resmi memberikan kemudahan dalam persyaratan seleksi Beasiswa
LPDP Tahap II Tahun 2026, khususnya terkait ketentuan kemampuan bahasa
Inggris. (Foto ilustrasi: canva.com)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan melalui program Beasiswa LPDP. Pemerintah resmi memberikan kemudahan dalam persyaratan seleksi Beasiswa LPDP Tahap II Tahun 2026, khususnya terkait ketentuan kemampuan bahasa Inggris.
Kebijakan baru ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi calon penerima beasiswa yang selama ini terkendala oleh persyaratan administrasi, tanpa mengurangi kualitas proses seleksi.
Kepala Sub Divisi Komunikasi LPDP, Risqi Sita Novanti, mengatakan penyederhanaan syarat dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan bagi masyarakat.
"Yang berbeda dari seleksi beasiswa LPDP di tahap yang kedua ini, syaratnya dimudahkan. Khususnya dari persyaratan bahasa Inggris," ujar Risqi dalam diskusi pada Jakarta Kreatif Festival di Jakarta, Minggu (5/7/2026).
Salah satu perubahan penting adalah bertambahnya jenis sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang diakui untuk pendaftar tujuan perguruan tinggi dalam negeri.
Jika pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat menggunakan sertifikat dari lembaga tertentu, kini LPDP mengakui 35 sertifikat bahasa Inggris yang diterbitkan oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
"Kalau dulu yang bahasa Inggris itu dalam negeri pun harus menyampaikan sertifikat bahasa Inggris. Sekarang ada 35 sertifikat bahasa Inggris dari universitas perguruan tinggi dalam negeri yang diakui juga," jelas Risqi.
Pemegang LoA tak Perlu Lagi Lampirkan Sertifikat
Kemudahan lainnya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah memperoleh Letter of Acceptance (LoA) unconditional dari perguruan tinggi tujuan.
Menurut Risqi, peserta dengan LoA tanpa syarat tersebut tidak lagi diwajibkan melampirkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris, baik untuk tujuan studi di dalam negeri maupun luar negeri.
"Bagi pemegang Letter of Acceptance dari universitas yang unconditional, itu tidak perlu lagi menyampaikan syarat bahasa Inggris. Baik untuk perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri," katanya.
Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi beban calon pelamar yang sebelumnya harus mengikuti tes bahasa Inggris tambahan meski telah diterima secara resmi oleh kampus tujuan.
Seleksi Tetap Mengutamakan Kualitas
Meski sejumlah persyaratan dipermudah, LPDP memastikan standar seleksi tidak mengalami perubahan.
Seluruh peserta tetap harus melewati tahapan seleksi administrasi, seleksi bakat skolastik, hingga seleksi substansi yang menjadi penentu kelayakan calon penerima beasiswa.
Dengan demikian, penyederhanaan syarat administratif bukan berarti menurunkan standar kualitas penerima Beasiswa LPDP.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menjaring lebih banyak calon mahasiswa berprestasi dari berbagai daerah yang sebelumnya terkendala persyaratan dokumen.
Akses Informasi Melalui Kanal Resmi
LPDP juga mengimbau masyarakat agar selalu mengacu pada informasi resmi selama proses pendaftaran berlangsung.
Calon pelamar yang membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai persyaratan, jadwal seleksi, maupun tata cara pendaftaran dapat berkonsultasi langsung melalui petugas LPDP atau mengakses kanal resmi yang telah disediakan.
"Informasi resmi dan terlengkap mengenai beasiswa, persyaratan, jadwal pendaftaran, serta panduan LPDP bisa diakses langsung melalui kanal resmi atau petugas kami yang siap memberikan penjelasan lebih lanjut," ujar Risqi.
Dengan adanya penyederhanaan syarat bahasa Inggris ini, pemerintah berharap semakin banyak putra-putri Indonesia yang memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi melalui program Beasiswa LPDP, baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri.
(Sumber: LPDP)