Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan, Kejagung Siap Hadapi

 

Mantan Waka BGN Lodewyk Pusung ajukan praperadilan atas status tersangka korupsi MBG. Kejagung hormati langkah hukum dan siap jawab di pengadilan. Simak berita selengkapnya. ( Foto: ist) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Gugatan ini diajukan sebagai langkah perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026 .

Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sejak Senin, 29 Juni 2026. Dalam permohonannya, Lodewyk menggugat keabsahan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Respons Kejagung: Kami Hormati dan Siap Jawab

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak konstitusional Lodewyk sebagai tersangka untuk mengajukan upaya hukum tersebut.

"Kami hormati, tersangka memang mengajukan praperadilan ya. Itu kalau nggak salah dua minggu lagilah," ujar Syarief kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026). 

Syarief menegaskan bahwa jaksa penyidik telah siap menghadapi gugatan tersebut di pengadilan dan akan memberikan jawaban atas seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh Lodewyk maupun penasihat hukumnya. "Kami hormati itu dan kami akan menjawab nanti dengan keberatan-keberatan yang diajukan bersangkutan atau oleh penasihat hukum yang bersangkutan," tegasnya. 

Sidang Perdana 13 Juli 2026

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing akan digelar pada Senin, 13 Juli 2026, pukul 08.00–10.00 WIB. Pihak termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 

Dalam gugatannya, Lodewyk meminta majelis hakim menyatakan tindakan penyidik yang menangkap, menetapkan dirinya sebagai tersangka, dan menahannya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mempersoalkan keabsahan sejumlah dokumen hukum, mulai dari surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka, hingga surat perintah penahanan. 

Kasus Korupsi Tata Kelola MBG

Lodewyk Pusung merupakan satu dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN . Selain Lodewyk, tersangka lainnya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya; Asep Yusuf Soemantri (pihak swasta); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; Glory Harimas Sihombing (pihak swasta); dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. 

Kejagung menduga para tersangka melakukan berbagai penyimpangan, seperti penunjukan yayasan afiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mark up harga pengadaan barang, hingga penyelewengan insentif operasional . Kerugian negara ditaksir mencapai angka triliunan rupiah dari pengadaan yang tidak sesuai prosedur, termasuk pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun yang realisasinya baru 3.229 unit namun telah dibayar 100 persen. 

( berbagai sumber)