Menaker Yassierli Ungkap Tantangan Dunia Kerja, Hubungan Industrial Harus Berubah Jadi Mitra Strategis
![]() |
| Menaker Yassierli saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026). (Foto: Puspen Kemendagri) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya hubungan industrial yang adaptif dalam menghadapi perubahan dunia kerja yang semakin cepat. Menurutnya, sinergi antara perusahaan dan pekerja menjadi kunci menjaga keberlangsungan bisnis sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penyerahan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menaker menilai PKB bukan hanya sebatas dokumen formal antara perusahaan dan pekerja, melainkan menjadi dasar penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkelanjutan.
“PKB bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi fondasi dalam membangun hubungan industrial yang sehat. Di dalamnya terdapat komitmen bersama antara perusahaan dan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis,” ujar Yassierli.
Menurutnya, hubungan industrial yang berkualitas akan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang stabil dan kompetitif. Hal tersebut dapat diwujudkan melalui dialog sosial, keterbukaan komunikasi, serta kolaborasi yang terus dibangun antara manajemen dan pekerja.
Yassierli mengatakan dunia kerja saat ini mengalami perubahan besar akibat perkembangan teknologi, otomatisasi, dan digitalisasi. Kondisi tersebut membuat perusahaan maupun pekerja harus memiliki kemampuan beradaptasi agar tetap mampu bersaing.
“Dunia kerja terus mengalami perubahan yang sangat cepat. Karena itu, hubungan industrial juga harus mampu beradaptasi dengan berbagai dinamika yang terjadi,” katanya.
Yassierli menjelaskan, tantangan dunia kerja tidak hanya berkaitan dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja, tetapi juga bagaimana perusahaan dan pekerja membangun hubungan yang saling mendukung.
Hubungan industrial yang matang, kata Yassierli, dapat menjadi ruang untuk menciptakan inovasi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat daya saing perusahaan di tengah perubahan industri.
Karena itu, peningkatan kompetensi pekerja harus berjalan beriringan dengan pembangunan hubungan industrial yang kondusif. Perusahaan diharapkan memberikan ruang bagi pekerja untuk mengembangkan kemampuan melalui pelatihan dan pembaruan kompetensi sesuai kebutuhan zaman.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga terus mendorong penerapan kerangka maturitas hubungan industrial sebagai panduan bagi perusahaan dalam membangun pola hubungan kerja yang lebih baik.
Kerangka tersebut menggambarkan perkembangan hubungan industrial, mulai dari tahap pemenuhan kepatuhan hingga tingkat transformatif. Pada tahap tertinggi ini, hubungan antara perusahaan dan pekerja tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban, tetapi berkembang menjadi kemitraan strategis yang menghasilkan inovasi dan keberlanjutan usaha.
Dalam konsep tersebut, perusahaan tidak lagi melihat pemenuhan hak pekerja sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang. Sementara serikat pekerja berperan sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan kerja yang harmonis sekaligus mendukung kemajuan perusahaan.
Menaker berharap hubungan industrial yang dibangun antara manajemen dan pekerja dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan responsif terhadap perubahan.
“Hubungan industrial yang ideal bukan hanya hubungan yang minim konflik, tetapi hubungan yang mampu melahirkan kolaborasi, inovasi, dan nilai tambah bagi perusahaan maupun pekerja,” tutup Yassierli.
(Sumber: Puspen Kemendagri)

