![]() |
| Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutus anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. (Foto: MK RI) |
GEBRAK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pengaturan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Mengabulkan gugatan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, MK menyatakan pengaturan yang menempatkan anggaran MBG sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan tidak dapat diterapkan untuk APBN tahun-tahun berikutnya.
MK memberikan batas waktu kepada pemerintah untuk melakukan pemisahan anggaran tersebut paling lambat dalam APBN 2028.
Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan
MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026.
Dengan demikian, mulai tahun anggaran berikutnya, anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Pemisahan tersebut paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan MK diucapkan.
Putusan ini menjadi penting karena sebelumnya pemerintah memasukkan MBG dalam kerangka anggaran pendidikan 2026. Polemik tersebut menjadi salah satu alasan diajukannya gugatan ke MK.
Polemik Dana Pendidikan untuk MBG
Perdebatan mengenai anggaran MBG bermula dari pengaturan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan program tersebut dalam konteks peningkatan kualitas pembelajaran.
Dalam dokumen pemerintah mengenai RAPBN 2026, MBG disebut sebagai salah satu kebijakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Pemerintah saat itu merencanakan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun atau setara 20 persen dari APBN.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran MBG secara khusus sebesar Rp335 triliun pada 2026 dengan target penerima manfaat mencapai 82,9 juta orang. MBG merupakan salah satu dari delapan agenda prioritas APBN 2026, terpisah dari agenda pendidikan bermutu.
Namun, dalam struktur penganggaran, keberadaan MBG di dalam fungsi pendidikan memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan amanat konstitusi.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
DPR sebelumnya menyatakan struktur anggaran pendidikan 2026 telah memenuhi ketentuan konstitusi tersebut. Dalam persidangan MK pada April 2026, DPR menegaskan alokasi pendidikan dalam APBN 2026 tetap berada pada batas minimal 20 persen sebagaimana amanat UUD 1945.
Pemohon Nilai MBG Bukan Komponen Utama Pendidikan
Dalam persidangan sebelumnya, ahli yang dihadirkan pemohon berpendapat bahwa MBG tidak termasuk komponen intrinsik sistem pendidikan nasional.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid Matraji mengatakan penyelenggaraan pendidikan memiliki cakupan yang berkaitan dengan proses instruksional, pedagogis, akademik, dan manajerial lembaga pendidikan.
Menurut dia, MBG memang dapat memberikan dampak terhadap kesiapan fisik peserta didik untuk mengikuti pembelajaran, tetapi substansinya berbeda dengan penyelenggaraan pendidikan.
“Program MBG, meskipun berdampak tidak langsung pada kesiapan fisik anak untuk belajar, secara substansi adalah domain jaminan sosial dan kesehatan masyarakat, bukan komponen intrinsik dari sistem pembelajaran nasional,” ujar Abdullah dalam persidangan MK pada 20 Mei 2026.
Pemohon juga mengaitkan persoalan tersebut dengan standar nasional pendidikan. Mereka menilai pembiayaan pendidikan semestinya diarahkan pada kebutuhan yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.
Apa Dampaknya bagi Anggaran Pendidikan?
Putusan MK tidak berarti program MBG dihentikan.
Program makan bergizi tetap dapat dijalankan pemerintah. Perubahan utamanya terletak pada sumber dan struktur penganggarannya.
Mulai paling lambat APBN 2028, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus berada di luar anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, pemerintah perlu menyusun struktur anggaran yang lebih tegas antara pembiayaan pendidikan dan pembiayaan program MBG.
Kebijakan tersebut sekaligus memberikan ruang agar alokasi anggaran pendidikan dapat lebih jelas diarahkan untuk kebutuhan pendidikan, seperti peningkatan kualitas guru, bantuan operasional sekolah, beasiswa, revitalisasi sekolah, pendidikan vokasi, serta program peningkatan mutu pembelajaran.
Dalam APBN 2026, pemerintah mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk pendidikan. Anggaran tersebut antara lain mencakup bantuan pendidikan, tunjangan pendidik, sarana dan prasarana, serta operasional sekolah dan perguruan tinggi.
Sementara itu, pemerintah menetapkan anggaran MBG sebesar Rp335 triliun untuk 2026. Program tersebut ditujukan antara lain bagi siswa, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Berlaku Mulai 2028
MK memberikan masa transisi hingga dua tahun setelah putusan dibacakan.
Dengan demikian, ketentuan yang dinyatakan konstitusional bersyarat oleh MK masih dapat berlaku untuk APBN 2026. Namun, untuk APBN setelahnya, pemerintah wajib menyesuaikan penganggaran.
Batas waktunya paling lambat APBN 2028.
Putusan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa program pemerintah yang memiliki tujuan memperbaiki kualitas sumber daya manusia tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai belanja pendidikan.
Ke depan, pemerintah harus memastikan program MBG yang bukan bagian utama dari penyelenggaraan pendidikan memiliki pos anggaran tersendiri sehingga tidak bercampur dengan anggaran operasional pendidikan.
Dengan putusan tersebut, polemik mengenai apakah MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan mendapat batas hukum baru dari MK: untuk APBN 2028 dan seterusnya, anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan.
(berbagai sumber)
