Mulai Berlaku, Pemprov Jabar Larang Siswa SMA-SMK Bawa Motor ke Sekolah, Ini Aturan Lengkapnya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan yang melarang siswa SMA, SMK, dan SLB membawa kendaraan bermotor ke sekolah, apabila belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan. (Foto ilustrasi: AstraOtoshop.com)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, DEPOK – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan kebijakan yang melarang siswa SMA, SMK, dan SLB membawa kendaraan bermotor ke sekolah, apabila belum memenuhi persyaratan berkendara sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta di Jabar. Selain larangan membawa kendaraan bermotor, seluruh lingkungan sekolah juga diwajibkan menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan berkarakter.

Aturan itu tertuang dalam Surat Dinas Pendidikan Jawa Barat Nomor 31010/PK.08.02.01/SEKRE yang diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.

Melalui surat tersebut, yang dikutip Gebrak.id pada Minggu (4/6/2026), Disdik Jabar memberikan arahan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, serta kepala SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta agar mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut secara menyeluruh.

Salah satu poin utama dalam aturan itu adalah larangan bagi peserta didik yang belum memenuhi syarat berkendara untuk membawa maupun mengendarai sepeda motor atau mobil ke lingkungan sekolah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keselamatan siswa sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Tidak hanya itu, sekolah juga diwajibkan memberikan edukasi secara berkala kepada peserta didik, guru, tenaga kependidikan, hingga orang tua mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok dan vape, serta risiko berkendara tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Sebagai bentuk penguatan aturan, seluruh sekolah diminta memasukkan larangan penyalahgunaan narkoba, penggunaan rokok atau vape, serta penggunaan kendaraan bermotor tanpa memenuhi syarat ke dalam tata tertib sekolah.

Selain itu, siswa bersama orang tua atau wali juga diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Dokumen tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan sekolah.

Disdik Jabar juga meminta peran guru bimbingan konseling (BK), wali kelas, guru mata pelajaran, hingga orang tua untuk lebih dioptimalkan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peserta didik.

Apabila ditemukan pelanggaran, sekolah diminta melakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku. Seluruh proses mulai dari sosialisasi, pengawasan, hingga pembinaan wajib didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah.

Selain mengatur kendaraan bermotor, kebijakan ini juga mempertegas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lingkungan sekolah. Aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga tamu yang berada di area sekolah.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengingatkan bahwa seseorang baru diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa syarat tersebut di antaranya telah berusia minimal 17 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, tidak melakukan aktivitas lain saat berkendara, mematuhi rambu lalu lintas, mampu mengendalikan emosi, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap tercipta budaya disiplin dan keselamatan di kalangan pelajar. Selain mendorong kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan sekolah yang lebih sehat, bebas asap rokok, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik.

(Sumber: Pemprov Jabar)