![]() |
| Mulai 1 Juli 2026, sejumlah aturan baru berlaku di Indonesia, dari B50, registrasi SIM biometrik hingga komisi ojol 8%. |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA--Mulai hari ini, Rabu (1/7/2026), pemerintah resmi memberlakukan sejumlah kebijakan baru yang berdampak langsung terhadap masyarakat maupun dunia usaha. Aturan tersebut mencakup sektor energi, telekomunikasi, transportasi digital, hingga perpajakan.
Beberapa kebijakan telah melalui masa sosialisasi selama beberapa bulan, sementara lainnya mulai diterapkan secara efektif pada 1 Juli 2026.
Berikut daftar aturan baru yang mulai berlaku hari ini.
1. Biodiesel B50 Resmi Berlaku
Pemerintah mulai menerapkan penggunaan B50, yakni campuran 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit dengan 50 persen solar. Kebijakan ini menggantikan program B40 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Implementasi B50 dilakukan secara bertahap setelah pemerintah memastikan kesiapan pasokan bahan bakar, infrastruktur distribusi, serta industri pendukung. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan serapan minyak sawit dalam negeri dan memberikan nilai tambah bagi sektor perkebunan.
2. Registrasi SIM Card Baru Wajib Scan Wajah
Mulai 1 Juli 2026, seluruh aktivasi kartu SIM prabayar baru wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition).
Aturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Verifikasi wajah dilakukan dengan mencocokkan identitas pelanggan terhadap database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Pemerintah menegaskan kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru dan bertujuan menekan penyalahgunaan identitas, penipuan digital, spam, phishing, hingga kejahatan siber lainnya. Data biometrik juga dipastikan tidak disimpan operator seluler.
3. Komisi Aplikasi Ojol Maksimal 8 Persen
Hari ini pemerintah juga mulai menerapkan ketentuan baru mengenai besaran potongan aplikasi untuk layanan transportasi online roda dua.
Dalam aturan tersebut, perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, Maxim, dan penyelenggara lainnya hanya diperbolehkan mengambil komisi maksimal 8 persen dari tarif perjalanan penumpang. Sisanya, sekitar 92 persen, menjadi hak mitra pengemudi.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan jutaan pengemudi ojek online di Indonesia sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang lebih adil.
4. Marketplace Mulai Memungut PPh Pedagang Online
Mulai Juli 2026, pemerintah juga mulai menjalankan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Marketplace bertindak sebagai pemungut pajak atas transaksi pedagang yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak dikenakan kepada seluruh pelaku UMKM, melainkan mengikuti ketentuan batas omzet dan objek pajak yang telah diatur dalam regulasi.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus menyederhanakan proses pembayaran pajak bagi pelaku usaha digital.
5. Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi
Seperti pola yang berlaku setiap awal bulan, sejumlah badan usaha juga melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Juli 2026.
Beberapa jenis BBM mengalami penurunan harga mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah, sementara harga BBM bersubsidi tetap mengikuti ketentuan pemerintah. Masyarakat diimbau mengecek daftar harga terbaru di masing-masing penyedia BBM sebelum melakukan pengisian.
Momentum Perubahan Kebijakan
Pemerintah memilih awal Juli sebagai momentum implementasi sejumlah regulasi strategis di berbagai sektor. Mulai dari transisi energi melalui B50, penguatan keamanan digital lewat registrasi SIM berbasis biometrik, peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi ojek online melalui pembatasan komisi aplikator, hingga optimalisasi penerimaan negara dari ekonomi digital.
Masyarakat diharapkan memahami setiap aturan baru tersebut agar dapat menyesuaikan aktivitas sehari-hari sekaligus memanfaatkan berbagai perubahan kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.
( berbagai sumber)
