Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim PN Tipikor ke Komisi Yudisial, Soroti Dugaan Manipulasi Fakta Persidangan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026). (Foto: MetroTV)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara yang menjerat Nadiem.

Laporan disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Nadiem bersama istrinya, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Kramat, Jakarta, Senin (6/7/2026).

"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar anggota tim kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Empat hakim yang dilaporkan masing-masing adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto. Menurut Ari, laporan tersebut telah disertai sejumlah bukti yang dinilai mendukung dugaan adanya pelanggaran etik selama proses persidangan berlangsung. "Kami tegaskan dalam laporan tersebut dengan dilengkapi bukti-bukti yang nyata," katanya.

Ari menjelaskan, seluruh proses persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum telah didokumentasikan oleh tim kuasa hukum. Rekaman tersebut, menurutnya, menjadi salah satu dasar penyusunan laporan kepada Komisi Yudisial.

Ari menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan putusan majelis hakim ataupun adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses pengambilan keputusan karena hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim.

Namun, yang menjadi keberatan tim pembela adalah dugaan adanya manipulasi terhadap fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

"Jadi yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial, sehingga bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," ujar Ari.

Kuasa hukum lainnya, Dody Abdul Kadir, berharap laporan yang diajukan tidak hanya menjadi bagian dari proses pengawasan etik, tetapi juga dapat menjadi momentum perbaikan sistem peradilan di Indonesia.

Menurutnya, proses hukum seharusnya tidak berhenti pada penerapan prosedur semata, melainkan benar-benar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi setiap warga negara.

"Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan," kata Dody.

Sementara itu, Franka Makarim mengaku kehadirannya di Komisi Yudisial bukan semata-mata sebagai istri terdakwa, melainkan sebagai warga negara yang berharap mekanisme hukum berjalan secara adil dan transparan.

Frank mengatakan suaminya telah menjalani proses hukum sejak ditahan pada 4 September 2025. Selama itu pula, keluarga terus berharap seluruh tahapan peradilan berlangsung objektif dan memberikan kesempatan memperoleh keadilan.

"Hari ini kami mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah di peradilan ini harus ada, sehingga karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka-mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir untuk mencari keadilan tersebut," ujar Franka.

Komisi Yudisial memiliki kewenangan menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi, klarifikasi, serta pemeriksaan sebelum diputuskan apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan hakim terlapor.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari empat hakim yang dilaporkan maupun dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait laporan yang diajukan tim kuasa hukum Nadiem Makarim tersebut.  (*)