![]() |
| OJK membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga per 30 April 2026 atas permohonan pendiri. Tim likuidasi dibentuk untuk proses penyelesaian ( Foto: OJK) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor KEP-53/D.05/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
Pengumuman itu dipublikasikan melalui situs resmi OJK pada 22 Juli 2026 . Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 30 April 2026.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana menjelaskan, pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri.
Tim Likuidasi Segera Bertugas
Seiring dengan pembubaran tersebut, OJK juga menetapkan Tim Likuidasi sebagai likuidator Dana Pensiun Bank CIMB Niaga melalui keputusan yang sama. Tim ini bertugas menjalankan seluruh proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang mengatur pembubaran dan likuidasi dana pensiun.
Berikut susunan Tim Likuidasi:
· Ketua: Ferdinand Renaldi Wawolumaya
· Anggota: Ilvia Aritonang
· Anggota: Michael Mangasa Halomoan Hutabarat
· Anggota: Nency Abdullah
· Anggota: Roni Nofriyanto
Alamat Tim Likuidasi berada di lokasi yang sama, yakni Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan.
Profil dan Kinerja Dana Pensiun
Dana Pensiun Bank CIMB Niaga merupakan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) bagi karyawan PT Bank CIMB Niaga Tbk . Dana pensiun ini didirikan pada 1 Januari 1980 dengan nama Yayasan Dana Tunjangan Hari Tua PT Bank Niaga.
Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Dana Pensiun Bank CIMB Niaga mencatatkan kinerja keuangan yang solid dengan total aset neto mencapai Rp609,509 miliar . Rasio solvabilitas tercatat sebesar 110,10%, menunjukkan posisi pendanaan yang sehat.
Sepanjang tahun 2024, dana pensiun ini mencatat hasil usaha investasi sebesar Rp35,574 miliar dan membayarkan manfaat pensiun sebesar Rp68,960 miliar . Jumlah peserta aktif dan pensiunan per 31 Desember 2023 tercatat sebanyak 1.299 orang.
Dasar Hukum Pembubaran
Pembubaran Dana Pensiun Bank CIMB Niaga merujuk pada Peraturan OJK Nomor /POJK.05/2013 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pembubaran dan Penyelesaian Likuidasi Dana Pensiun. Sesuai regulasi tersebut, pembubaran dana pensiun dapat dilakukan atas permohonan pendiri.
Menurut peraturan yang berlaku, permohonan pembubaran dari pendiri harus memuat alasan atau latar belakang pembubaran dan usulan nama calon Tim Likuidasi dengan jumlah anggota minimal dua orang . Dalam kasus ini, seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses likuidasi akan dilaksanakan secara profesional untuk memastikan hak-hak peserta dan pihak yang berhak tetap terpenuhi.
( berbagai sumber)
