Pemerintah Siapkan Kredit Usaha Khusus Ibu-ibu, Bunga Hanya 8 Persen per Tahun

Pemerintah siapkan kredit program khusus perempuan pelaku usaha mikro dengan bunga 8% flat per tahun, turun dari 18-25% melalui PNM Mekaar. Plafon Rp15 juta. (Foto: kementerian UMKM) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Pemerintah resmi menyiapkan skema kredit program baru yang menyasar perempuan pelaku usaha mikro dengan suku bunga jauh lebih rendah. Melalui program ini, bunga pembiayaan diturunkan menjadi 8 persen flat per tahun, dari sebelumnya di kisaran 18 hingga 25 persen melalui skema PNM Mekaar.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan skema baru ini akan melengkapi empat program kredit yang telah berjalan, yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Alsintan, Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Kredit Program Perumahan (KPP). 

"Sehingga ibu-ibu yang mau berusaha, yang sedang berusaha, dan yang pernah serta akan kembali berusaha dapat memperoleh pembiayaan yang jauh lebih terjangkau," kata Haryo dalam siaran pers, dikutip Rabu (1/7/2026). 

Sasar 12 Juta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro

Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan menyasar sekitar 12 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro dan super mikro binaan PNM Mekaar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penurunan suku bunga ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kepada masyarakat paling bawah.

"Kredit yang selama ini dinikmati melalui PNM ataupun program Mekaar yang biasanya bunganya 18 persen. Ini oleh Bapak Presiden diminta untuk diturunkan dan kami kemarin exercise di angka 8 persen," ujar Airlangga dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). 

Adapun plafon pembiayaan tetap maksimal Rp15 juta per debitur dengan tenor 6 hingga 24 bulan. Kebijakan ini hanya mengubah tingkat suku bunga, sementara persyaratan bagi nasabah tetap sama. 

Subsidi Pemerintah Capai Rp2,62 Triliun

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah menyiapkan dukungan fiskal berupa subsidi bunga atau subsidi marjin sebesar Rp2,62 triliun untuk tahun 2026 . Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan, pemerintah memberikan subsidi sekitar 10 persen sehingga bunga pinjaman bisa ditekan menjadi 8 persen. 

Menurut Maman, besaran bunga pinjaman sebelumnya yang relatif tinggi tidak lepas dari model pendampingan intensif yang dijalankan PNM melalui account officer dan account advisor. Mereka tidak hanya menyalurkan pembiayaan, tetapi juga melakukan pendampingan, pembinaan, dan pemantauan perkembangan usaha nasabah. 

Realisasi Kredit Program Tembus Rp167 Triliun

Dalam kesempatan itu, Haryo juga mengungkapkan realisasi penyaluran kredit program yang telah berjalan hingga 28 Juni 2026 mencapai Rp167,97 triliun atau sekitar 49,20 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp341,39 triliun. 

Capaian tersebut ditopang kinerja positif KUR yang telah mencapai Rp147,70 triliun kepada 2,32 juta debitur dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga di angka 2,39 persen. Penyaluran tersebut setara 50,83 persen dari target plafon KUR tahun 2026 .

Sementara untuk kredit program lain, realisasi Kredit Alsintan mencapai Rp71,10 miliar, Kredit Industri Padat Karya (KIPK) Rp91,93 miliar, dan Kredit Program Perumahan (KPP) Rp17,74 triliun. 

Dorong Inklusi Keuangan dan UMKM Naik Kelas

Akademisi Universitas Indonesia (UI), Diding S. Anwar, menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah strategis memperkuat ekonomi kerakyatan. Menurutnya, penurunan bunga tidak hanya meringankan beban usaha tetapi juga mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada pembiayaan informal berbiaya tinggi sekaligus memperluas inklusi keuangan nasional. 

"Kebijakan ini merupakan langkah strategis agar pelaku usaha ultra mikro memperoleh akses pembiayaan yang lebih terjangkau, produktif, dan berkelanjutan," ujar Diding. 

Ia menekankan keberhasilan program ini perlu didukung pendampingan usaha, literasi keuangan, digitalisasi UMKM, serta akses pasar. Ke depan, PNM Mekaar diharapkan terintegrasi dengan perbankan dan program KUR untuk menciptakan jalur UMKM naik kelas. 

Saat ini pemerintah bersama PNM dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara masih menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pelaksanaan program. Implementasi kebijakan ditargetkan dapat dimulai dalam beberapa bulan ke depan

(berbagai sumber)