Pemerintah Siapkan Skema Baru Biaya Haji 2027, Jamaah Diusulkan Bayar Hanya 40 Persen

Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pembiayaan ibadah haji untuk musim 2027 dengan tujuan menjaga agar biaya yang dibebankan kepada calon jamaah tetap terjangkau meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diperkirakan mengalami kenaikan. (Foto ilustrasi haji: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan skema baru pembiayaan ibadah haji untuk musim 2027 dengan tujuan menjaga agar biaya yang dibebankan kepada calon jamaah tetap terjangkau meski Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diperkirakan mengalami kenaikan.

Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak. Menurutnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pemerintah memastikan kenaikan biaya penyelenggaraan haji tidak memberatkan masyarakat yang akan menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

"Perintah Presiden Prabowo sejak awal untuk memastikan bahwasanya jangan sampai jamaah haji kita di 2027 nanti itu mengalami kesulitan, diberatkan," kata Dahnil kepada awak media di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (2/7/2026).

Dahnil menjelaskan, potensi kenaikan BPIH 2027 dipengaruhi berbagai faktor eksternal yang sulit dihindari. Mulai dari fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah, kenaikan harga avtur, hingga meningkatnya tarif berbagai layanan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi, termasuk layanan di kawasan Masyair yang menjadi pusat pelaksanaan puncak ibadah haji.

Mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah mengusulkan perubahan komposisi sumber pembiayaan haji kepada Komisi VIII DPR RI.

Pada penyelenggaraan haji 2026, sekitar 61 persen biaya penyelenggaraan ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah, sedangkan 39 persen berasal dari Nilai Manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk musim haji 2027, pemerintah mengusulkan komposisi yang berbeda. Dalam skema baru tersebut, calon jamaah hanya akan menanggung sekitar 40 persen dari total biaya, sementara 60 persen sisanya diambil dari Nilai Manfaat yang dikelola BPKH.

Menurut Dahnil, perubahan komposisi tersebut diharapkan mampu menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa mengurangi kualitas pelayanan yang diterima jamaah Indonesia selama berada di Tanah Suci.

"Itu yang kami usulkan ke DPR. Nanti kita akan bahas di DPR, kami berharap DPR bisa setuju. Setuju kemudian maka komposisinya nanti adalah yang dibayarkan jamaah 40 persen, yang dibayarkan melalui nilai manfaat itu 60 persen," ujar Dahnil.

Dahnil menambahkan, pembahasan mengenai besaran BPIH 2027 masih akan dilakukan bersama DPR RI. Pemerintah berharap proses tersebut menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus tetap menjaga keberlanjutan pengelolaan dana haji.

Selain mempertimbangkan aspek pembiayaan, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah haji Indonesia. Dengan demikian, efisiensi biaya tidak akan mengurangi standar pelayanan, akomodasi, transportasi, maupun layanan selama pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.

(Sumber: Kementerian Haji dan Umrah RI)