Polisi Kembali Geledah Ruko di Cipete, Ini Titik ke-13 Kasus Korupsi Batu Bara-Asabri

 

Polisi kembali geledah ruko di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026) malam. Penggeledahan ini merupakan titik ke-13 rangkaian kasus dugaan korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel. (! Foto: ist) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menggeledah sebuah ruko di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam. 

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penggeledahan tersebut. "Jadi titik yang ketiga belas malam hari ini merupakan rangkaian dari kegiatan penyidikan yang sebelum-sebelumnya," ujar Budi saat ditemui di lokasi, Jumat (10/7/2026) dini hari. 

Penggeledahan Berlangsung Ketat

Berdasarkan pantauan di lokasi, ruko yang digeledah berada di Jalan Asem II, Cipete Selatan. Rombongan kepolisian tiba sekitar pukul 23.00 WIB. 

Sebanyak tiga bus polisi dan satu mobil Inafis terlihat di lokasi. Personel Brimob bersenjata lengkap dikerahkan untuk mengamankan jalannya penggeledahan. 

Garis polisi dipasang di depan lima unit ruko. Penyidik kemudian langsung masuk ke salah satu ruko untuk melakukan pencarian barang bukti. 

Proses penggeledahan berlangsung cukup alot. Penyidik sempat menggunakan gerinda untuk membuka paksa pintu ruko yang terkunci. 

Hingga Jumat dini hari, penyidik telah menemukan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik, termasuk komputer, dari lokasi penggeledahan. Barang bukti tersebut masih didata dan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Rangkaian Penggeledahan 12 Lokasi Sebelumnya

Penggeledahan malam ini merupakan kelanjutan dari operasi serentak yang dilakukan pada Rabu (8/7/2026) di 12 lokasi terkait kasus yang sama. 

Dua di antaranya berada di kawasan Cipete, yakni kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer. 

Dari penggeledahan di kafe de'Clan Signature, polisi menyita uang tunai hampir Rp 60 miliar dalam pecahan dolar AS dan dolar Singapura yang disimpan dalam brankas rahasia berukuran 2x1 meter di lantai dua kafe. 

"Kami konversi dalam bentuk rupiah kira-kira (jumlahnya) hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," kata Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto. 

Selain itu, dari money changer di lokasi yang sama, polisi juga menyita uang tunai Rp 7,2 miliar. 

Kasus yang Ditangani

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima. 

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020-2025.

Laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menerangkan bahwa kasus ini ditangani bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation. 

"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI (anak perusahaan Krakatau Steel) tahun 2020-2025," tuturnya. 

Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pendalaman dan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain yang perlu digeledah. 

( berbagai sumber