Editor: Devona R
Kantor Tokopedia Jakarta. (Foto: Tokopedia)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menelusuri kabar yang beredar mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan TikTok dan Tokopedia. Hingga kini, pemerintah menegaskan belum menerima laporan resmi terkait isu tersebut, namun langkah verifikasi tetap dilakukan agar informasi yang berkembang dapat dipastikan kebenarannya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengatakan tim Mediator Hubungan Industrial (HI) telah bergerak untuk mengumpulkan informasi dari berbagai pihak.
Menurutnya, proses penelusuran diperlukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh sebelum mengambil sikap ataupun langkah lanjutan. "Tim dari mediator HI (Hubungan Industrial) sedang menelusuri juga," ujar Faried saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Faried menjelaskan, hingga Sabtu sore pihaknya belum menerima pemberitahuan ataupun laporan resmi mengenai adanya PHK massal di lingkungan TikTok maupun Tokopedia.
Karena itu, Kemnaker masih menunggu klarifikasi dari perusahaan sekaligus hasil penelusuran yang dilakukan tim di lapangan. "Belum ada laporan masuk ke kita perihal rumor PHK karyawan TikTok. Semoga Senin ada kabar termasuk dari Tokopedia," kata Faried.
Isu mengenai dugaan PHK di dua perusahaan teknologi tersebut belakangan ramai diperbincangkan dan memunculkan perhatian publik. Rumor itu juga menjadi sorotan karena TikTok dan Tokopedia merupakan bagian dari ekosistem ekonomi digital yang mempekerjakan banyak tenaga kerja di Indonesia.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari perusahaan yang mengonfirmasi kabar tersebut.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, memastikan pemerintah tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar.
Said Iqbal menegaskan bahwa seluruh pihak harus diberi kesempatan menyampaikan penjelasan sehingga pemerintah dapat memperoleh fakta yang objektif.
"Kita tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi. Pemerintah harus mendapatkan gambaran yang utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi," ujar Said Iqbal.
JANGAN TERLEWATKAN GoTo Buka Suara Soal Isu PHK Tokopedia, Tegaskan Dampaknya ke Perusahaan Sangat Terbatas
Untuk memastikan informasi yang diterima benar-benar akurat, Said Iqbal mengaku akan menjadwalkan pertemuan langsung dengan perwakilan pekerja maupun pihak manajemen perusahaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan yang bersangkutan, termasuk memastikan apakah benar terjadi pengurangan tenaga kerja atau hanya sebatas spekulasi yang berkembang di ruang publik.
"Saya sedang mengatur waktu untuk bertemu langsung dengan para pekerja maupun pihak perusahaan," kata Said Iqbal.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, setiap proses pemutusan hubungan kerja pada prinsipnya harus dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengedepankan dialog antara perusahaan dan pekerja serta memenuhi hak-hak karyawan.
Karena itu, Kemnaker menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Pemerintah berharap seluruh persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak TikTok maupun Tokopedia terkait isu PHK yang ramai diperbincangkan. Publik pun masih menunggu hasil penelusuran pemerintah serta klarifikasi dari perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
(Sumber: Biro Humas Kemnaker)