RUU PFII Disahkan Besok, Transaksi Pakai Valas dan Bahasa Inggris Demi Saingi Pusat Keuangan Global

 


RUU PFII disahkan besok, Selasa (21/7/2026). Transaksi wajib pakai valuta asing & bahasa Inggris, siapkan golden visa untuk tarik investor global.( Foto: danantara) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK. ID, JAKARTA- Pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026). Kebijakan strategis ini menandai langkah besar Indonesia untuk bersaing di kancah keuangan global dengan sejumlah ketentuan khusus, termasuk kewajiban transaksi menggunakan valuta asing dan bahasa Inggris.

Kesepakatan bulat dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (20/7/2026), setelah melalui pembahasan intensif sejak awal Juli. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kegiatan usaha di kawasan PFII akan menggunakan mata uang asing untuk menciptakan ekosistem yang selaras dengan pusat keuangan internasional lainnya. 

"Kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujar Purbaya dalam rapat kerja tersebut .

Fasilitas Super Lengkap untuk Tarik Investor Global

Tak hanya valas, Purbaya mengungkapkan berbagai fasilitas perpajakan dan non-fiskal super menarik yang disiapkan untuk menggoda investor. Fasilitas fiskal mencakup insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga fasilitas kepabeanan. 

Di sisi lain, fasilitas khusus non-fiskal disiapkan untuk memberikan kemudahan, termasuk golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. 

Standar Hukum Internasional dan Bahasa Inggris

Untuk memberikan kepastian hukum yang diakui global, PFII akan menerapkan hukum yang mengadopsi prinsip-prinsip hukum komersial internasional, yurisprudensi, dan standar internasional . Selain itu, bahasa Inggris akan digunakan sebagai bahasa pengantar operasional. 

"RUU ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan PFII sebagai suatu wilayah yang memiliki kemandirian dan kekhususan tertentu, serta didukung oleh kelembagaan yang independen, modern, dan berstandar internasional," jelas Menkeu. 

Tujuan Strategis: Perkuat Posisi Indonesia

Pembentukan PFII merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK. Purbaya menekankan, pusat finansial ini diharapkan menjadi katalis untuk memperdalam pasar keuangan, mendiversifikasi sumber pembiayaan, dan memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. 

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memastikan pembahasan RUU ini tuntas dalam waktu yang dimandatkan UU P2SK, yaitu 3 bulan. RUU yang awalnya berisi 7 bab dan 53 pasal, kini berkembang menjadi 10 bab dan 73 pasal setelah melalui pembahasan mendalam. 

Dengan pengesahan besok, Indonesia resmi memiliki payung hukum untuk mengoperasikan kawasan ekonomi khusus yang dirancang menjadi magnet bagi aliran modal dan talenta global.

( berbagai sumber)