Usulan Gaji Dosen Rp20 Juta-Rp50 Juta Jadi Sorotan, Mendiktisaintek: Akan Kami Evaluasi

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. (Foto: Kemendiktisaintek)
Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA – Usulan kenaikan standar penghasilan dosen menjadi Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan yang disampaikan Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mendapat respons dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.

Brian mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi berbagai skema untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi.

"Kami melakukan evaluasi dan mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen," ujar Brian usai menghadiri Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch I Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan, pemerintah sebelumnya juga telah memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen sebagai salah satu langkah meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi. "Termasuk tahun lalu kita juga memberikan tukin. Itu semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," katanya.

Pernyataan tersebut muncul setelah Adaksi merilis kajian bertajuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat. Dalam kajian itu, organisasi tersebut menilai penghasilan dosen di Indonesia masih belum mencerminkan tanggung jawab profesi maupun beban kerja akademik yang diemban.

Adaksi menegaskan dosen merupakan profesi ahli sehingga standar penghasilannya tidak semestinya hanya sedikit lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR).

Menurut Adaksi, penghasilan dosen seharusnya menggunakan pendekatan living wage atau penghasilan layak yang mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga, biaya kerja akademik, sekaligus memberikan penghargaan terhadap kompetensi dan tanggung jawab profesi.

Living wage yang dimaksud mencakup kebutuhan pangan, tempat tinggal, transportasi, kesehatan, pendidikan keluarga hingga konektivitas digital.

Adaksi juga mengingatkan bahwa rendahnya penghasilan dosen berpotensi memaksa banyak akademisi mencari pekerjaan tambahan secara berlebihan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengurangi fokus dosen dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi, yakni mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.

Selain itu, dosen juga memiliki tanggung jawab membimbing mahasiswa, menghasilkan publikasi ilmiah, menjalankan tugas administratif, hingga mendorong lahirnya inovasi yang berdampak bagi pembangunan nasional.

Berdasarkan kajian tersebut, Adaksi mengusulkan standar penghasilan dosen secara nasional sebagai berikut:

* Asisten Ahli: Rp20 juta per bulan.
* Lektor: Rp30 juta per bulan.
* Lektor Kepala: Rp40 juta per bulan.
* Profesor atau Guru Besar: Rp50 juta per bulan.

Besaran tersebut merupakan total penghasilan yang terdiri atas kebutuhan hidup layak, biaya menjalankan aktivitas akademik, serta premi profesi sesuai jenjang jabatan akademik.

Dalam kajiannya, Adaksi juga membandingkan penghasilan dosen di sejumlah negara. Organisasi tersebut mencatat dosen di Inggris, Belanda, Amerika Serikat, Jerman, Malaysia, hingga Australia memperoleh penghasilan yang secara umum jauh lebih tinggi dibanding upah minimum di masing-masing negara.

Menurut Adaksi, praktik internasional menunjukkan profesi dosen diposisikan sebagai tenaga ahli dengan tingkat pendidikan, tanggung jawab publik, dan kompetensi yang tinggi sehingga memperoleh penghargaan finansial yang sepadan.

Selain membandingkan dengan negara lain, Adaksi juga melihat standar kesejahteraan profesi publik di Indonesia, termasuk hakim ad hoc yang memperoleh tunjangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026.

Melalui perbandingan tersebut, Adaksi berpendapat bahwa negara perlu merumuskan standar penghasilan dosen berbasis living wage nasional yang mempertimbangkan tingkat keahlian, risiko profesi, serta kontribusi strategis dosen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing bangsa.

(Sumber: Kemendiktisaintek)