Wamentan Sudaryono Ancam Pidanakan Pelaku yang Permainkan Harga Ayam dan Telur, Peternak Bakal Lebih Terlindungi?

Wamentan Sudaryono ancam tindak pidana pelaku yang rugikan peternak ayam dan telur. Pemerintah stabilkan harga dan dorong ekspor. (Foto: Kementan) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi peternak ayam ras dan telur dari praktik usaha yang dinilai merugikan. Kementerian Pertanian (Kementan) bahkan membuka kemungkinan membawa pelaku ke ranah pidana apabila terbukti mengambil keuntungan secara tidak wajar di tengah anjloknya harga di tingkat peternak.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, pengawasan terhadap rantai distribusi terus diperketat agar harga yang diterima peternak kembali berada pada level yang menguntungkan tanpa membebani konsumen.

Sudaryono mengatakan pemerintah mencermati adanya perbedaan yang cukup besar antara harga ayam dan telur di tingkat peternak dengan harga yang dibayar masyarakat. Kondisi itu dikhawatirkan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan berlebihan.

"Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan yang tidak wajar. Kami bekerja sama dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan," ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah telah berkoordinasi dengan pelaku usaha, asosiasi, hingga aparat penegak hukum untuk memastikan tata niaga berjalan lebih adil. Pelaku usaha yang mematuhi aturan akan mendapat dukungan, sementara pelanggaran yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum.

Menurut Sudaryono, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan peternak dan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam rapat yang sama, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PAN, Herry Dermawan, mengapresiasi langkah Kementan yang dinilai mulai berdampak terhadap pemulihan harga ayam hidup di tingkat peternak.

Ia mengungkapkan, sebelumnya harga ayam sempat terpuruk hingga sekitar Rp12.000 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi yang diperkirakan mencapai Rp20.000 per kilogram. Pemerintah kemudian menetapkan target harga minimal Rp19.500 per kilogram mulai 15 Juli 2026.

Menurut Herry, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil positif karena harga ayam hidup perlahan bergerak naik. Meski demikian, ia berharap harga dapat terus membaik sehingga peternak memperoleh margin keuntungan yang lebih layak.

Herry juga menilai persoalan kelebihan pasokan perlu diantisipasi melalui perencanaan produksi yang lebih akurat. Dengan proyeksi produksi yang lebih terukur, keseimbangan antara pasokan dan permintaan diharapkan dapat terjaga sehingga gejolak harga tidak terus berulang.

Ia mengingatkan bahwa industri perunggasan memiliki peran strategis bagi perekonomian nasional. Nilai perputaran usahanya diperkirakan mencapai sekitar Rp800 triliun per tahun dengan penyerapan tenaga kerja sekitar 12 juta orang.

Sementara itu, Sudaryono menjelaskan bahwa tekanan harga saat ini lebih dipengaruhi oleh melimpahnya pasokan dibandingkan turunnya permintaan. Menurutnya, kondisi tersebut justru mencerminkan produksi ayam dan telur nasional berada dalam kondisi yang baik.

"Ketersediaan barang cukup. Tantangannya adalah bagaimana mengatur distribusi serta menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan di berbagai daerah," katanya.

Ia menambahkan, surplus produksi terutama terjadi di Pulau Jawa. Karena itu, pemerintah terus mendorong distribusi ke wilayah yang masih membutuhkan agar pasokan lebih merata dan harga kembali stabil.

Selain memperbaiki distribusi, Kementan juga menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengoptimalkan penyerapan ayam dan telur melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya ketika harga di tingkat peternak mengalami penurunan.

Menurut Sudaryono, kontribusi program tersebut terhadap pasar memang tidak terlalu besar, namun tetap mampu membantu menyerap sebagian produksi sehingga mendukung stabilitas harga.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga mempercepat pembukaan pasar ekspor produk unggas Indonesia. Kementan saat ini menjajaki peluang ekspor ke Tiongkok dan sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Sudaryono menegaskan, perluasan ekspor membutuhkan dukungan diplomasi antarnegara selain kesiapan kualitas produk. Karena itu, pemerintah terus membangun kerja sama internasional agar pasar baru bagi produk unggas nasional semakin terbuka.

(Sumber: PKH Kementan