![]() |
| Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui rumah di Sentul yang digeledah polisi adalah miliknya. Polisi menyita 74 kg emas dan aset senilai Rp476 miliar di rumah itu. (Foto: Tangkapan layar Youtube) |
GEBRAK.ID,JAKARTA– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mengakui bahwa rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri merupakan rumah pribadinya. Pengakuan tersebut disampaikan setelah penggeledahan itu menjadi sorotan publik menyusul ditemukannya 74 kilogram emas batangan dan uang dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). Ia menegaskan rumah yang berada di kawasan Sentul itu telah lama menjadi miliknya dan status kepemilikannya dapat ditelusuri secara administratif.
"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana kepemilikan sejak awal," ujar Febrie.
Sebut Seluruh Emas dan Uang Ada Pemiliknya
Menanggapi temuan 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam jumlah besar, Febrie menyatakan seluruh aset yang ditemukan di rumah tersebut memiliki pemilik. Namun, ia tidak mengungkap identitas pemilik emas maupun uang tersebut.
Menurutnya, seluruh penjelasan mengenai kepemilikan aset akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang sedang berjalan, bukan melalui konferensi pers.
"Uang yang ditemukan itu ada pemiliknya, ada kegiatan, ada orang-orang yang menerima kegiatan. Semua bisa dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang berlaku," kata Febrie.
Ia juga menyebut sejumlah kegiatan pembangunan maupun administrasi yang berkaitan dengan rumah tersebut dapat diperiksa dan diyakini dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
Bantah Terkait Kafe de'Clan Signature
Selain mengklarifikasi kepemilikan rumah di Sentul, Febrie juga membantah kabar yang mengaitkannya dengan bisnis Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan ataupun kepentingan bisnis dengan kafe tersebut sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
"Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang diberitakan di media sosial seperti di Cipete," tegasnya.
Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valuta Asing
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah rumah di kawasan Sentul sebagai bagian dari penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang berisi tujuh koper.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan isi brankas tersebut terdiri atas:
- 74 kilogram emas batangan;
- 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
- 14.083.800 dolar Singapura;
- uang tunai Rp100 juta.
Total nilai seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan dokumen, telepon genggam, dan sejumlah foto keluarga yang masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
Penggeledahan Terkait Tiga Perkara Korupsi
Polri menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terhadap tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan gangguan pasokan listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya juga menyebut pengusutan perkara tersebut menjadi perhatian pemerintah. Menurutnya, rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, korupsi, dan pencucian uang.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang ditemukan di rumah Sentul, termasuk menelusuri kepemilikan emas batangan, uang tunai, maupun dokumen yang telah disita. Di sisi lain, Febrie Adriansyah menegaskan seluruh temuan tersebut akan dijelaskan melalui proses hukum yang sedang berlangsung.
(berbagai sumber)
