Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka kembali menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai salah satu instrumen utama dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Melalui video yang kembali diunggah di akun Instagram resminya, Gibran menilai hukuman penjara saja tidak cukup memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, aset hasil tindak pidana juga harus dirampas agar kerugian negara dapat dipulihkan.
"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," kata Gibran, Sabtu (25/7/2026).
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa video tersebut pertama kali dipublikasikan pada Februari 2026 dan kembali diunggah pada Juli 2026 sebagai bentuk penegasan terhadap urgensi pembahasan RUU Perampasan Aset.
Gibran memaparkan data yang menunjukkan masih rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) periode 2013-2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun.
Sementara itu, data penanganan perkara Kejaksaan pada 2024 mencatat potensi kerugian negara sebesar Rp310 triliun. Namun, dana yang berhasil dipulihkan dan dikembalikan ke kas negara hanya sekitar Rp1,6 triliun.
Menurut Gibran, rendahnya angka pengembalian aset tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar hasil kejahatan masih dapat dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang berkaitan dengannya.
Gibran juga menyoroti perkembangan modus kejahatan yang semakin kompleks, mulai dari pencucian uang hingga kejahatan lintas negara yang memanfaatkan kemajuan teknologi.
"Prinsipnya sederhana, selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi, narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal, pembalakan liar, judi online, ataupun TPPO, negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut untuk dikembalikan menjadi aset negara," tegas Gibran.
Gibran menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan implementasi dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC) 2003 yang mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu.
Menurut dia, mekanisme tersebut sangat penting terutama apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, atau tidak dapat diadili sehingga aset hasil kejahatan tetap bisa diselamatkan untuk kepentingan negara.
Meski demikian, Gibran mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan aturan tersebut. Karena itu, ia meminta pembahasan RUU dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan berbagai pemangku kepentingan.
Dengan proses yang transparan, ia berharap regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebagai perbandingan, Gibran menyinggung sejumlah negara seperti Belanda, Kolombia, Singapura, dan Italia yang telah menerapkan mekanisme perampasan aset. Di beberapa negara tersebut, aset hasil sitaan dari pelaku kejahatan bahkan dimanfaatkan kembali sebagai fasilitas publik untuk kepentingan masyarakat.
Wapres RI ini pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan dan menjadi instrumen efektif dalam mengembalikan aset negara demi kesejahteraan rakyat.
(Sumber: Instagram)
