Tarif Bus Transbandara Blok M-Soetta Naik Jadi Rp15.000 Mulai Besok
Penetapan tarif baru Transbandara Blok M-Bandara Soekarno-Hatta mulai berlaku 1 September 2026 setelah sebelumnya melewati masa uji coba dengan tarif Rp3.500. (Foto: Jakarta Smart City)
GEBRAK.ID,JAKARTA – Tarif layanan bus Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta resmi menjadi Rp15.000 per perjalanan mulai Selasa, 1 September 2026. Tarif baru tersebut menggantikan tarif uji coba yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.500.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pemberlakuan tarif baru tersebut saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026). “Yang pertama mengenai tarif Rp15.000, karena ini sudah diumumkan dan diputuskan, besok akan diberlakukan untuk tarif dari Blok M ke Soekarno-Hatta, yaitu Rp15.000 berlaku,” kata Pramono, dikutip dari detikNews, Senin.
Penetapan tarif tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 685 Tahun 2026 tentang Tarif Layanan Angkutan Umum Transbandara Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan tarif Rp15.000 tersebut ditetapkan pada 31 Juli 2026 dan mulai berlaku setelah pemerintah memberikan masa sosialisasi selama satu bulan.
Bukan Sekadar Kenaikan Tarif
Pemprov DKI sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan dari Rp3.500 menjadi Rp15.000 tidak semata-mata disebut sebagai kenaikan tarif. Sebab, tarif Rp3.500 merupakan tarif yang diberlakukan selama masa uji coba layanan. Dengan berakhirnya masa uji coba, pemerintah kemudian menetapkan tarif resmi untuk layanan Transbandara Blok M-Soetta.
Budi menyebut penetapan tarif tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan layanan transportasi publik yang tetap terjangkau sekaligus mempertimbangkan berbagai aspek penyelenggaraan layanan. Layanan yang sebelumnya dikenal dengan kode SH2 tersebut juga kini menggunakan nama resmi Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta.
Dipertimbangkan Berdasarkan Kajian dan Masukan Publik
Penetapan tarif Rp15.000 tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemprov DKI menyebut kebijakan tersebut mempertimbangkan hasil kajian, termasuk kajian dari Universitas Indonesia dan Litbang Kompas. Selain itu, pemerintah menerima masukan dari masyarakat, akademisi, PT Transjakarta, serta Dewan Transportasi Kota Jakarta sebelum tarif ditetapkan.
Besaran tarif juga berkaitan dengan biaya operasional perjalanan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza sebelumnya memberikan gambaran bahwa biaya tol dari kawasan Blok M menuju bandara mencapai sekitar Rp28.500 untuk sekali perjalanan. Menurutnya, jika hanya mengandalkan tarif Rp3.500 per penumpang, pendapatan dari sejumlah penumpang dalam satu perjalanan bahkan belum mencukupi biaya tol tersebut.
Layanan Transbandara Akan Ditingkatkan
Seiring pemberlakuan tarif resmi, PT Transjakarta juga menyiapkan peningkatan kualitas layanan bagi penumpang. Pemprov DKI menyebut sejumlah fasilitas akan disempurnakan, termasuk fasilitas di area keberangkatan Blok M. Informasi kedatangan bus secara real time juga akan tersedia melalui aplikasi TJ:Transjakarta.
Selain itu, Passenger Information System (PIS) akan dipasang di Blok M dan Bandara Soekarno-Hatta untuk membantu penumpang memperoleh informasi perjalanan. Headway bus juga ditargetkan sekitar 15 menit pada jam sibuk dan 20 menit di luar jam sibuk.
Tarif Rute Lain Belum Berubah
Pemberlakuan tarif Rp15.000 ini khusus untuk layanan Transbandara rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta. Sementara itu, tarif layanan rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta belum termasuk dalam keputusan tersebut. Pemprov DKI menyatakan tarif rute Kalideres akan ditetapkan melalui kebijakan tersendiri.
Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan Transbandara dari Blok M menuju Bandara Soekarno-Hatta mulai 1 September 2026 perlu menyiapkan biaya perjalanan sebesar Rp15.000 untuk sekali perjalanan.
(Dinar K/ berbagai sumber)
