Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22 Kg Emas tanpa Dokumen di Bandara Soetta

bea cukai selundupan emas 22 kg

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menghadiri konferensi pers di Kantor Pusat DJBC Kemenkeu, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (Foto: Antara/Imamatul S)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan melalui Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Petugas mengamankan 22,317 kilogram emas batangan atau cast bar dari dua warga negara China berinisial ZC dan ZL di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan pengawasan terhadap pola penyelundupan emas melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Penindakan ini merupakan rangkaian dari pengawasan Bea Cukai terhadap upaya ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Dari tangan ZC dan ZL, petugas menemukan 30 keping emas batangan dengan perkiraan nilai pasar mencapai sekitar Rp60 miliar. Keduanya diketahui hendak terbang dengan rute Jakarta-Hong Kong menggunakan pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 23.50 WIB.

Modus Dua Warga China Bawa Puluhan Kilogram Emas

Petugas mengungkap dua modus berbeda dalam upaya membawa emas tersebut keluar Indonesia.

ZC membawa tujuh keping emas dengan total berat 8,237 kilogram. Nilai barang itu diperkirakan mencapai Rp22,2 miliar.

Emas tersebut disembunyikan di dalam sebuah pouch yang kemudian dimasukkan ke koper kabin. Hasil pendalaman Bea Cukai juga menemukan dugaan keterlibatan oknum petugas bandara dalam membantu proses pemindahan emas.

Oknum tersebut diduga memanfaatkan akses jalur operasional bandara untuk membawa emas menggunakan kursi roda dari terminal domestik menuju terminal internasional. Serah terima barang antara ZC dan oknum petugas itu diduga berlangsung di area toilet sebelum emas masuk ke koper kabin ZC.

Sementara itu, ZL membawa 23 keping emas dengan berat total 14,080 kilogram. Nilai emas yang dibawanya diperkirakan mencapai Rp38 miliar.

Baca juga: Terbongkar! Emas Dilebur Jadi Gel, Disembunyikan di Pakaian Dalam Wanita untuk Lolos Bandara

Berbeda dengan ZC, ZL menggunakan modus body strapping. Emas ditempelkan pada bagian tubuh sehingga tidak tampak sebagai barang bawaan biasa.

Bea Cukai menyatakan seluruh emas yang ditemukan dari kedua penumpang tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor yang dipersyaratkan.

Penindakan Berawal dari Analisis Pola Penyelundupan

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis Tim Passenger Analysis Unit (PAU) dan Post Seizure Analysis (PSA). Tim menganalisis pola pembawaan emas yang terungkap dalam penindakan sebelumnya.

Dari analisis tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah penumpang yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pembawaan emas ilegal.

Sebelumnya, pada 10-11 Agustus 2026, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) juga menggagalkan dua upaya ekspor emas. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan emas dengan total berat 23,793 kilogram dan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar.

Dengan penindakan terbaru, pengawasan terhadap jalur ekspor emas melalui Bandara Soekarno-Hatta kembali menjadi perhatian Bea Cukai.

ZC dan ZL kini telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan. Keduanya dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sementara itu, Bea Cukai masih mendalami dugaan keterlibatan oknum petugas bandara. Penyidik bekerja sama dengan pihak bandara dan aparat penegak hukum untuk mengusut peran pihak lain dalam rangkaian penyelundupan tersebut.

“Kami akan terus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik jaringan ini serta mengambil tindakan tegas. Proses hukum masih berjalan dan akan kami laksanakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Djaka.

Kasus ini menambah daftar penggagalan upaya membawa emas batangan keluar Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan ekspor.

(Sumber: Bea Cukai)