Dosen UI Banyak Cari Penghasilan Tambahan, Kerja Lebih 8 Jam hingga Rogoh Kocek Sendiri

dosen-mengajar

Realitas kehidupan dosen di Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya biaya hidup di kawasan Jabodetabek, sebagian dosen disebut masih mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama mereka. (Foto ilustrasi: Pixabay)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA — Realitas kehidupan dosen di Universitas Indonesia (UI) kembali menjadi sorotan. Di tengah tingginya biaya hidup di kawasan Jabodetabek, sebagian dosen disebut masih mencari penghasilan tambahan di luar pekerjaan utama mereka.

Ketua Paguyuban Pekerja UI (PPUI), Irwansyah, mengatakan dosen UI biasanya menambah pemasukan melalui kegiatan riset, usaha, hingga mengajar di perguruan tinggi lain.

Menurut dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI tersebut, kebutuhan hidup yang tinggi membuat sebagian dosen harus mencari sumber pendapatan tambahan.

“Banyak, karena kebutuhan hidup di Jabodetabek tinggi. Cari riset tambahan di luar atau usaha,” ujar Irwansyah dikutip dari DetikEdu, Selasa (18/8/2026).

Tidak sedikit pula dosen yang mengambil jadwal mengajar di universitas lain. Namun, pilihan tersebut tetap bergantung pada kondisi fisik serta kemampuan membagi waktu.

“Kalau masih punya kemampuan fisik, karena kan untuk mengajar di tempat lain juga butuh waktu ya. Jadi ada banyak, nggak sedikit yang ngajar di tempat lain juga,” jelasnya.

Klaim Penghasilan Dosen UI Jadi Perdebatan

Persoalan pendapatan dosen UI sebelumnya mencuat dalam sidang pengujian materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya UI, Ahmad Gamal, dalam persidangan tersebut menyebut take home pay atau THP dosen UI bisa mencapai sekitar tiga kali Upah Minimum Kota (UMK) Depok.

Jika berdasarkan jenjang jabatan, angka THP yang disampaikan dalam persidangan tersebut terdiri atas:

  1. Staf pengajar yang belum memiliki jabatan fungsional: sekitar 3 kali UMK Depok atau Rp16,5 juta.
  2. Asisten Ahli: sekitar 3,5 kali UMK atau Rp19,3 juta.
  3. Lektor: sekitar 5 kali UMK atau Rp27,6 juta.
  4. Lektor Kepala: sekitar 6 kali UMK atau Rp33,1 juta.
  5. Guru Besar: sekitar 9 kali UMK atau Rp49,7 juta.

Namun, Irwansyah mengatakan, angka tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan dosen. Ia menyebut sejumlah dosen, termasuk yang telah mencapai jenjang profesor, mempertanyakan angka pendapatan yang disampaikan dalam persidangan tersebut.

“Sampai level profesor pun di fakultas saya, saya dengar juga mempertanyakan, itu kok mereka nggak pernah dapat sebesar itu,” ujarnya.

Irwansyah menjelaskan penghasilan dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok. Dosen yang telah memperoleh sertifikasi maupun hibah dapat menerima tambahan tunjangan atau pendapatan tertentu.

Menurut dia, angka THP yang disampaikan dalam sidang MK kemungkinan telah menggabungkan berbagai komponen pendapatan tersebut.

“Dia gabung semua hal, bukan cuma pendapatan yang kita sebut sebagai upah pokok, upah tetap. Tapi kan nggak setiap saat orang dapat hibah gitu kan,” katanya.

Irwansyah menyebut gaji pokok dosen berada di kisaran Rp3,5 juta, sedangkan UMK Depok berada di sekitar Rp5,5 juta. Dosen yang telah memperoleh sertifikasi dapat menerima tunjangan tambahan.

Untuk dosen yang baru memasuki masa kerja, pendapatan yang diterima juga belum tentu mencapai angka penuh.

“Di tahun awal bekerja, dia justru nggak dapat full. Dan kebanyakan masih belum punya tunjangan tetap kayak serdos di istilah sertifikasi dosen. Negara membayar sekitar Rp3 juta bagi mereka yang sudah mendapatkan sertifikasi dosen,” jelas Irwansyah.

Karena itu, PPUI mempertanyakan transparansi mengenai klaim pendapatan dosen yang mencapai tiga kali UMK Depok. “Jadi singkatnya, PPUI dan kebanyakan dosen itu tidak setuju dengan pendapatnya. Karena tidak ada transparansi yang jelas untuk membuktikan adanya klaim itu. Klaim tiga kali UMK Depok,” tegasnya.

Kerja Dosen tak Berhenti Saat Kelas Selesai

Irwansyah juga menyoroti beban kerja dosen yang menurutnya kerap tidak terlihat. Pekerjaan dosen bukan hanya berdiri di depan kelas dan menyampaikan materi kepada mahasiswa.

Sebelum mengajar, dosen harus menyiapkan bahan pembelajaran. Setelah ujian berlangsung, mereka masih memiliki kewajiban memeriksa serta memberikan penilaian.

Di luar kegiatan akademik tersebut, dosen juga menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

“Sebetulnya dosen itu melakukan beberapa fungsi yang membutuhkan waktu kerja yang panjang,” ujar Irwansyah. “Itu kan waktu kerjanya bahkan lebih dari 8 jam sehari.”

Menurut Irwansyah, panjangnya waktu kerja tersebut tidak selalu tercermin dalam penghasilan yang diterima dosen. Kondisi itu menjadi persoalan ketika jumlah mahasiswa terus bertambah, sementara beban administrasi dan kewajiban akademik juga meningkat.

“Dia bahkan tidak lebih besar dari upah minimum pekerja kebanyakan, yang mungkin proses kerjanya nggak sepanjang dosen, itu kan satu hal yang membuat miris sebetulnya. Karena artinya waktu yang digunakan itu banyak yang nggak dihitung,” ungkapnya.

Irwansyah khawatir beban kerja yang terus meningkat tanpa dukungan kesejahteraan memadai dapat memengaruhi kemampuan dosen dalam memberikan layanan pendidikan secara maksimal.

“Padahal semakin lama, makin banyak mahasiswa yang ditambahkan. Dia mungkin akan punya dampak. Kalau upahnya dia nggak layak, kemampuannya dia untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada mahasiswa yang semakin bertambah itu mungkin berkurang. Belum lagi ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya administratif,” tegas dia.

Riset Mandiri Bisa Menguras Kantong Dosen

Persoalan lain muncul dalam kegiatan penelitian. Irwansyah mengatakan, dosen yang melakukan riset secara mandiri tidak selalu memperoleh hibah penelitian. “Kalau riset-riset mandiri, nggak dapat,” katanya.

Peluang memperoleh pendanaan, lanjut Irwansyah, juga berbeda antara bidang ilmu. Penelitian sains dan teknologi relatif memiliki peluang lebih besar mendapatkan hibah karena dapat berkaitan dengan kebutuhan industri.

Sementara itu, penelitian di bidang sosial dan humaniora menghadapi peluang pendanaan yang lebih terbatas. “Misalnya fakultas-fakultas bahasa gitu ya, mungkin, atau sosial, jelas lebih sedikit peluang,” ujarnya.

Beban biaya juga muncul ketika dosen mengejar jenjang akademik yang lebih tinggi. Untuk mencapai posisi guru besar, dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan akademik, termasuk mengumpulkan angka kredit dan menghasilkan publikasi atau riset internasional.

Menurut Irwansyah, proses tersebut dapat membutuhkan biaya pribadi yang tidak selalu ditanggung universitas. “Itu semua keluar biaya yang seringkali nggak ditanggung, memang tidak ditanggung oleh universitas,” cetusnya.

Persoalan yang disampaikan PPUI tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai kesejahteraan dosen tidak cukup hanya melihat angka THP. Beban kerja, tunjangan, peluang hibah, masa kerja, bidang keilmuan, hingga biaya pengembangan karier juga menjadi bagian yang menentukan kondisi ekonomi seorang dosen.

(Sumber: DetikEdu/PPUI)