DPR RI Minta Imigrasi tak Tunggu Viral untuk Tindak WNA Bermasalah di Bali
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali. Ia menilai penindakan tidak boleh baru dilakukan setelah pelanggaran menjadi viral di media sosial. (Foto: dpr.go.id)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali. Ia menilai penindakan tidak boleh baru dilakukan setelah pelanggaran menjadi viral di media sosial.
Mafirion mengapresiasi operasi pengawasan orang asing yang dipimpin Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Kamis (27/8/2026) malam.
Namun, ia meminta operasi tersebut menjadi bagian dari sistem pengawasan yang berjalan secara konsisten, bukan sekadar respons terhadap persoalan yang lebih dulu mendapat perhatian publik.
“Kalau persoalan WNA sudah berulang kali muncul di Bali, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya WNA-nya, tetapi juga sistem pengawasannya. Negara tidak boleh kalah cepat dengan pelanggaran,” kata Mafirion dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).
Menurut dia, pengawasan WNA perlu berlangsung sejak kedatangan di Indonesia, selama menjalankan aktivitas, hingga meninggalkan wilayah Indonesia. Pemeriksaan juga tidak cukup hanya melihat paspor dan izin tinggal.
“Jangan hanya memeriksa paspor dan izin tinggal. Lihat juga aktivitasnya. Dia tinggal di mana, bekerja apa, menjalankan usaha apa, dengan siapa berusaha, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan izin yang dimilikinya,” ujarnya.
Mafirion mendorong Ditjen Imigrasi menggunakan sistem pengawasan berbasis data dan intelijen, terutama di kawasan yang menjadi konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, Seminyak, Ubud, serta sejumlah daerah pariwisata lainnya.
Data keimigrasian, laporan masyarakat, informasi pemerintah daerah dan kepolisian, hingga data dari pengelola akomodasi dapat menjadi sumber deteksi dini. Informasi mengenai kegiatan usaha WNA juga dinilai penting untuk memastikan aktivitas mereka sesuai aturan.
“Jangan menunggu masyarakat mengunggah video ke media sosial. Kalau masyarakat sudah lebih dahulu mengetahui keberadaan WNA yang bermasalah, berarti sistem pengawasan kita harus dipertanyakan,” katanya.
Mafirion menambahkan, pengawasan perlu mencakup berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, menjalankan usaha secara ilegal, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, hingga tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan melanggar hukum.
Perkuat Koordinasi Antarinstansi
Mafirion juga meminta koordinasi antara Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, aparat desa dan kelurahan, serta masyarakat diperkuat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
“Imigrasi tidak mungkin bekerja sendirian. Tetapi koordinasi juga jangan hanya rapat dan membuat berita acara. Harus ada operasi bersama, pertukaran data dan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Untuk WNA yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau berulang, Mafirion meminta pemerintah mempertimbangkan deportasi sekaligus penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan pengawasan yang lebih ketat bukan berarti Indonesia menutup diri terhadap wisatawan maupun investor asing.
“Kita welcome terhadap wisatawan, investor dan orang asing yang datang secara legal dan memberikan manfaat. Tetapi Indonesia bukan negara tanpa hukum. Siapa pun yang datang wajib tunduk pada hukum Indonesia,” kata Mafirion.
Mafirion berharap operasi di Canggu menjadi momentum perubahan pola pengawasan WNA di Bali, dari reaktif menjadi preventif. Dengan begitu, aparat dapat mendeteksi potensi pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan yang meresahkan masyarakat.
“Bali jangan sampai menjadi tempat orang asing merasa bebas melakukan apa saja. Negara harus hadir sebelum pelanggaran terjadi, bukan setelah masalah menjadi viral,” ujar Mafirion.
(Sumber: DPR RI)
