Sisa Kuota Internet tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan ke Pelanggan

1787995964610

Pemerintah menerbitkan SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Operator seluler dilarang menghapus sisa kuota yang sudah dibayar dan menarik biaya tambahan. (Foto: komdigi)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah resmi memperketat perlindungan konsumen layanan telekomunikasi. Operator seluler kini dilarang menghilangkan atau menghanguskan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan ketika masa aktif paket berakhir. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pelanggan. Karena itu, sisa kuota tidak boleh dihapus secara sepihak hanya karena masa aktif paket telah berakhir. “Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya, Sabtu (29/8/2026).

Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

Selain melarang penghapusan sisa kuota, pemerintah juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Kuota yang telah dibeli juga harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa biaya tambahan.

Kemkomdigi menerbitkan SE tersebut setelah menemukan bahwa kepatuhan operator terhadap putusan MK belum sepenuhnya berjalan. “Kami juga menerima banyak aduan dari masyarakat bahwa operator belum sepenuhnya mematuhi keputusan MK bahwa sisa kuota internet milik pelanggan tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir,” ujar Meutya.

Pelanggan Harus Diberi Pilihan

Melalui SE Nomor 4 Tahun 2026, operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota. Salah satu pilihan yang dapat diberikan adalah akumulasi atau rollover, yakni sisa kuota dari periode sebelumnya ditambahkan ke paket pada periode berikutnya. Selain rollover, mekanisme perlindungan dapat berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund, maupun bentuk perlindungan lain yang tetap memberikan manfaat kepada pelanggan.

Dengan demikian, pelanggan tidak lagi berada dalam posisi kehilangan seluruh sisa kuota secara otomatis ketika masa berlaku paket berakhir.

Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Putusan MK yang menjadi dasar kebijakan tersebut juga mencakup pengguna layanan telekomunikasi prabayar maupun pascabayar yang telah membayar layanan internet tetapi belum menghabiskan kuota yang diperolehnya. Perubahan kebijakan ini menempatkan perlindungan manfaat layanan yang telah dibayar sebagai bagian penting dari hak konsumen.

Sebelumnya, masa berlaku paket menjadi salah satu alasan sisa kuota internet pelanggan dapat dinyatakan hangus. Pemerintah kini meminta operator menyesuaikan mekanisme layanan agar tidak bertentangan dengan putusan MK.

Operator Wajib Patuh

Dikutip dari Antara, Meutya menyebut SE Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan karena tingkat kepatuhan operator terhadap putusan MK belum mencapai 100 persen. Surat edaran tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah untuk memastikan penyelenggara telekomunikasi menjalankan kewajiban perlindungan sisa kuota.

Dengan aturan baru ini, konsumen memiliki dasar perlindungan yang lebih jelas atas kuota internet yang telah mereka beli. Bagi pelanggan, perubahan tersebut berarti sisa kuota yang belum digunakan tidak semestinya hilang begitu saja pada saat masa aktif paket berakhir. Operator harus menyediakan mekanisme yang memungkinkan manfaat kuota tersebut tetap diperoleh pelanggan sesuai ketentuan yang berlaku.

(berbagai sumber)