Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi di Tempat Hiburan Kawasan SCBD Jakarta Selatan
Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: Saeful Imam
GEBRAK.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu tempat hiburan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan.
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada 13 Februari 2026. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dua hari setelahnya.
“Saat ini, penanganan perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Penyidik telah meminta keterangan dari korban, terlapor berinisial TI, serta sejumlah saksi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik telah menerima hasil visum medis serta pemeriksaan psikologis terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tumpul.
“Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan adanya luka pada tubuh korban yang terindikasi akibat kekerasan benda tumpul,” ujar Budi.
Untuk memperjelas temuan tersebut, penyidik akan meminta keterangan dokter ahli. Pemeriksaan itu bertujuan mengetahui karakteristik luka sekaligus memperkirakan waktu terjadinya sehingga dapat dicocokkan dengan kronologi yang dilaporkan korban.
Polisi juga masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi tambahan. Penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Penyidik juga akan memeriksa satu saksi tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan psikologis korban. Setelah seluruh alat bukti dan hasil pemeriksaan terpenuhi, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor TI sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Budi.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian setelah sebuah unggahan di media sosial Instagram melalui akun @moodindonesia.co memuat pengakuan seorang perempuan yang menyebut dirinya berprofesi sebagai DJ.
Dalam unggahan tersebut, perempuan itu mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual setelah menolak permintaan seksual dari seorang pria yang disebut memiliki jabatan tertentu.
Unggahan tersebut juga menampilkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/1266/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dokumen itu tercatat diterima dan teregister pada 15 Februari 2026.
Polda Metro Jaya masih mendalami perkara tersebut berdasarkan keterangan korban, terlapor, saksi, hasil visum, pemeriksaan psikologis, serta alat bukti lainnya. Penentuan status hukum terlapor akan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan seluruh proses pemeriksaan dan menggelar perkara.
(Sumber: Polda Metro Jaya)
