Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama di Festival Musik Ancol
Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus dugaan penistaan agama di Ancol. Dua tersangka telah ditahan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. (Foto: Istimewa)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penistaan agama yang terjadi saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, memasuki tahap baru. Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M. Dari empat orang itu, polisi telah menangkap dan menahan RES serta AK.
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini,” kata Iman di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Perkara tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8/2026). Adapun peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, RES diduga berperan sebagai pembawa acara atau host yang memandu interaksi di depan sebuah stan minuman beralkohol.
Sementara itu, I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol.
Baca juga: Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama di Festival Musik Ancol Dibekuk Polisi
Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti itu antara lain lima flashdisk yang berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK ketika kejadian berlangsung.
“Polisi telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian,” ujar Iman.
Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari lima pelapor. Selain itu, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta orang-orang yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
Penyidik masih mengembangkan perkara dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak penyelenggara acara, petugas stan, hingga perusahaan produsen minuman yang berada dalam rangkaian kejadian tersebut.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi turut melibatkan sejumlah ahli. Mereka terdiri atas ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarkan kembali video kejadian yang dinilai mengandung unsur provokatif.
“Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” kata Budi.
Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Polisi juga meminta masyarakat menyerahkan proses hukum kepada penyidik dan tidak mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.
(Sumber: Polda Metro Jaya)
