Fatwa MUI: Pria Haram Berbusana Wanita saat Karnaval 17 Agustus, Ini Dasarnya
MUI haramkan pria berbusana wanita saat karnaval 17 Agustus
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK. ID, JAKARTA– Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas melarang pria mengenakan busana wanita, termasuk dalam kegiatan karnaval peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Larangan ini juga berlaku sebaliknya bagi wanita yang berbusana pria.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau tasyabbuh hukumnya haram dalam syariat Islam. “Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram,” ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8/2026).
Dasar Hukum dan Landasan Fatwa
Muiz menjelaskan bahwa fatwa ini berlandaskan pada hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini, kata Muiz, berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.
Masyarakat tidak boleh menjadikan momen perayaan sebagai alasan untuk mengabaikan ketentuan syariat. Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, memperkuat persatuan, dan berkontribusi bagi bangsa. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.
Dampak Sosial dan Agenda Terselubung
Selain melanggar syariat, Muiz menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung gerakan Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP) .”Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” katanya.
Istilah LGSP merupakan penyebutan yang dipromosikan MUI lewat Kongres Umat Islam Indonesia 2026 pada akhir Juli lalu untuk menggantikan penyebutan LGBT.
Imbauan untuk Masyarakat
MUI mengimbau masyarakat untuk mengisi peringatan Hari Kemerdekaan dengan kegiatan yang kreatif, edukatif, dan tetap menjaga etika serta nilai-nilai syariat Islam.
Komisi Fatwa juga mengingatkan agar panitia penyelenggara lomba Agustusan tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar) yang haram. Sebagai alternatif, dana hadiah sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak membebani peserta lomba.
(berbagai sumber)
