Hendardi Ingatkan Tim Preventive Strike Jangan Berubah Jadi Alat Represi Negara
![]() |
| Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. (Foto: Dok.SETARA Institute) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Pembentukan Tim Preventive Strike oleh Polda Metro Jaya dinilai dapat menjadi langkah positif dalam memperkuat upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, tim tersebut harus dipastikan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak bergeser menjadi instrumen represi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Pandangan itu disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, dalam pernyataan pers yang dirilis pada Senin (3/8/2026). Menurutnya, pembentukan tim tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari strategi preemptive policing atau pendekatan kepolisian yang mengedepankan pencegahan sebelum suatu potensi gangguan berkembang menjadi tindak pidana maupun konflik yang lebih luas.
“Dalam paradigma pemolisian modern, upaya pencegahan merupakan salah satu fungsi utama kepolisian yang patut didukung sepanjang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum,” ujar Hendardi.
Hendardi menjelaskan, kepolisian memang dituntut tidak hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, tetapi juga mampu membangun sistem deteksi dini, memetakan wilayah rawan, serta memperkuat langkah-langkah pencegahan berbasis intelijen, kemitraan dengan masyarakat, dan peningkatan kehadiran aparat di ruang publik.
Dengan pendekatan tersebut, satuan yang berorientasi pada pencegahan diyakini dapat meningkatkan rasa aman masyarakat sekaligus menekan potensi gangguan Kamtibmas.
Meski demikian, Hendardi mengingatkan bahwa orientasi preventif tidak boleh berubah menjadi tindakan represif yang justru mengikis hak-hak warga negara.
“Istilah preventive strike tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan untuk melakukan tindakan koersif tanpa dasar hukum yang jelas, melakukan penangkapan sewenang-wenang, profiling terhadap kelompok tertentu, ataupun membatasi kebebasan sipil hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung bukti permulaan yang memadai,” tegas Hendardi.
Tokoh HAM ini menekankan, setiap tindakan kepolisian harus tetap berpedoman pada prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Karena itu, Hendardi meminta Polda Metro Jaya memastikan Tim Preventive Strike memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, mekanisme pengawasan internal maupun eksternal yang efektif, serta indikator keberhasilan yang tidak hanya diukur dari banyaknya tindakan yang dilakukan.
Menurut Hendardi, keberhasilan tim seharusnya tercermin dari kemampuannya mencegah gangguan Kamtibmas tanpa menimbulkan pelanggaran HAM ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Selain itu, transparansi mengenai mandat, ruang lingkup, hingga tata cara kerja Tim Preventive Strike juga dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hendardi menilai, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum masih dipengaruhi oleh pengalaman penanganan unjuk rasa pada tahun-tahun sebelumnya serta berbagai dinamika penegakan hukum belakangan ini.
Di sisi lain, Hendardi mengapresiasi kinerja kepolisian dalam tahap awal pengungkapan kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah. Menurutnya, capaian tersebut perlu terus ditingkatkan agar semakin memperkuat kepercayaan publik sekaligus memperkokoh supremasi sipil.
Hendardi menegaskan, pendekatan preemptive policing yang menghormati hak asasi manusia akan jauh lebih efektif dalam membangun sistem keamanan yang demokratis dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan tindakan koersif.
“Preventive strike akan memperoleh legitimasi publik apabila benar-benar menjadi instrumen pencegahan yang profesional, terukur, akuntabel, dan mampu menyeimbangkan pemeliharaan keamanan dengan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara,” katanya.
Hendardi menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa pendekatan preemptive policing tidak boleh menjadi pintu masuk bagi lahirnya praktik-praktik represi negara.
(Sumber: Siaran Pers SETARA Institute)

