Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Maksimal 30 Hari, Transformasi Layanan ATR/BPN Mulai 17 Agustus 2026
| Kementerian ATR/BPN berlakukan balik nama sertifikat tanah maksimal 30 hari mulai 17 Agustus 2026. Beri kepastian waktu, sanksi tegas bagi pelanggar. (Foto: ATR/ BPN) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kabar baik bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan transformasi pelayanan baru yang menjanjikan kepastian waktu penyelesaian, dengan target maksimal satu bulan atau 30 hari.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menghilangkan ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.
“Pelayanan itu jangan menjadi kekuasaan. Masyarakat harus mendapat kepastian kapan layanannya selesai,” kata Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Kepastian Waktu di Seluruh Tahapan
Transformasi ini tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga seluruh rantai proses. Mulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah), hingga penyelesaian akhir di lingkungan Kementerian ATR/BPN, semuanya akan terukur.
Dengan adanya standar waktu yang jelas ini, masyarakat dapat memantau secara pasti progres permohonan mereka tanpa harus menunggu dalam ketidakpastian mengenai kapan sertifikat selesai diproses . Layanan ini merupakan bagian dari upaya besar Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian waktu di setiap jenis layanan pertanahan.
Sanksi Tegas untuk Pelanggar SOP
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kementerian ATR/BPN menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. Nusron Wahid menyatakan bahwa pegawai yang terbukti berulang kali melanggar standar operasional prosedur (SOP) akan dikenai sanksi bertahap.
“Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya,” ancam Nusron.
Layanan Pengukuran Tanah Juga Dipercepat
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan standar pelayanan baru untuk pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari di ratusan kantor pertanahan. Secara nasional, rata-rata masa tunggu pengukuran kini sudah berada di bawah target.
Namun, Nusron mengakui masih ada sekitar 10 Kantor Pertanahan yang memiliki antrean panjang, bahkan hingga lebih dari sembilan bulan. Kantor-kantor tersebut antara lain Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bogor, Bogor II, Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Batam, Kota Gresik, serta Yogyakarta.
Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN akan menambah jumlah petugas pengukuran di kantor-kantor tersebut mulai pekan depan untuk mempercepat penyelesaian permohonan masyarakat.
Target Lebih Cepat dalam 10 Hari
Menariknya, dalam pernyataan sebelumnya, Menteri Nusron Wahid menargetkan proses balik nama sertifikat tanah dapat diselesaikan lebih cepat, yaitu dalam waktu maksimal 10 hari kerja . Target 10 hari ini dihitung mulai dari proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditargetkan selesai dalam 3 hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dalam 2 hari, hingga pemenuhan syarat dan pembayaran oleh pemohon dalam 5 hari.
Untuk mengatasi potensi keterlambatan dari sisi pemerintah daerah dalam verifikasi BPHTB, Kementerian ATR/BPN akan membuat Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Komitmen Reformasi Birokrasi
Transformasi pelayanan ini menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat . Dengan adanya standar waktu yang jelas dan sanksi tegas bagi pelanggar, diharapkan kepercayaan publik terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN dapat meningkat.
(berbagai sumber)
