Hendardi Soroti Manuver Hukum Mantan Jampidsus: Jangan Alihkan Perhatian dari Substansi Perkara

Hendardi menyoroti proses hukum mantan Jampidsus dan meminta penanganan perkara berjalan transparan, independen, serta bebas konflik kepentingan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti manuver hukum yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menghadapi perkara hukum yang menjerat kliennya.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Setara Institute)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyoroti manuver hukum yang dilakukan tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam menghadapi perkara hukum yang menjerat kliennya.

Menurut Hendardi, penggunaan isu prosedural dalam praperadilan tidak semestinya menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang tengah diproses. Ia menilai hak tersangka untuk mengajukan praperadilan memang dijamin dalam negara hukum, tetapi seluruh proses penanganan perkara tetap harus diuji secara objektif.

“Namun menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya kepada Redaksi Gebrak.id, Senin (10/8/2026).

Hendardi menilai persoalan yang justru perlu mendapat perhatian adalah proses pengalihan penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Menurut dia, perpindahan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan.

Terlebih, perkara tersebut kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki posisi strategis.

“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya penyelamatan atau proteksi,” ujarnya.

Hendardi berpandangan, jika tim kuasa hukum benar-benar ingin memperjuangkan prinsip due process of law, maka seluruh rangkaian proses hukum perlu diperiksa secara menyeluruh. Pengujian tersebut, kata dia, tidak seharusnya hanya diarahkan pada tindakan teknis penyidik seperti penggeledahan maupun penyitaan.

Baca juga: Soroti Kasus Eks Jampidsus Febrie, Hendardi Minta Penanganan Dialihkan ke KPK demi Jaga Independensi

Menurut Hendardi, keputusan mengenai pengalihan penyidikan juga harus menjadi bagian dari proses yang diuji secara objektif. Ia menilai perdebatan prosedural yang hanya menguntungkan kepentingan klien berisiko membuat publik mempertanyakan konsistensi argumentasi mengenai perlindungan hak tersangka.

“Penegakan due process tidak boleh dipahami secara parsial. Jika memang hendak membela prinsip hukum, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan,” katanya.

Hendardi menegaskan perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Lebih jauh, kasus itu dinilai menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hendardi mengatakan publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, serta berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

Karena itu, ia mengingatkan agar proses hukum tidak justru kehilangan fokus akibat perdebatan prosedural yang bersifat parsial. Menurutnya, kondisi semacam itu dapat memperkuat persepsi publik mengenai adanya upaya untuk melindungi kepentingan tertentu.

“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” cetus Hendardi.

Tokoh HAM ini berharap proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan secara transparan sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Hendardi juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme hukum. Menurut dia, kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak boleh berkembang menjadi tindakan di luar mekanisme hukum.

“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri, baik melalui jalan lunak seperti pembangkangan sipil (civil disobedience), apalagi dengan jalan kekerasan seperti hukum oleh kerumunan (mob justice) atau pengadilan jalanan (street justice),” ujar Hendardi menandaskan.

(*)