Istana Jamin Driver Ojol Tetap Dapat BHR Meski Status Berubah Jadi UMKM
Pemerintah tegaskan kewajiban pemberian Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online tetap berlaku, diatur melalui regulasi turunan meski tidak tercantum dalam Perpres yang akan terbit.
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) Lebaran meskipun status mereka dalam aturan yang akan terbit berubah menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026), menanggapi kekhawatiran para pengemudi terkait perubahan status tersebut .”Loh, wajib dong! Harus, wajib,” ujar Prasetyo dengan tegas.
Meskipun demikian, Mensesneg mengakui bahwa dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disusun, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengatur kewajiban pemberian BHR. Namun, pemerintah akan mengaturnya melalui regulasi turunan. “Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” kata Prasetyo, merujuk pada mekanisme pemerintah untuk mempengaruhi kebijakan aplikator melalui hak bicara atau veto rate di salah satu platform.
Target Perpres Ojol Terbit Sebelum HUT RI
Pemerintah menargetkan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk perubahan status ojol menjadi UMKM, dapat terbit sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. “Semoga bisa sebelum 17 Agustus ya. Ini masalah administrasinya kan,” kata Prasetyo seusai rapat tertutup membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa percepatan penyusunan Perpres merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dengan tujuan utama perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi ojol. Menurut Maman, masih terdapat sekitar dua pasal yang membutuhkan finalisasi sebelum Perpres tersebut diterbitkan.
Status UMKM Tidak Mengurangi Hak Driver
Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan bahwa perubahan status ojol menjadi pengusaha mikro bertujuan untuk memberikan perlakuan yang lebih baik dan perlindungan bagi para pengemudi. Dengan status UMKM, para driver akan mendapatkan sejumlah paket kebijakan insentif dari pemerintah. “Beberapa paket-paket kebijakan insentif terhadap UMKM mereka bisa ikut menikmati,” ujar Maman. Maman juga membantah isu bahwa pengemudi ojol akan dikenakan pajak setelah berstatus UMKM. Ia menegaskan bahwa driver ojol dengan pendapatan rata-rata Rp 10-15 juta per bulan di bawah omzet Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak. “Mereka tidak kena pajak, Kami sudah bicara dengan komunitas ojol, asosiasi, organisasi mereka semua menyambut baik status mereka ditetapkan sebagai UMKM,” tegas Maman.
BHR Ojol 2026 Capai Rp 220 Miliar
Sebelumnya pada Maret 2026, pemerintah telah memastikan penyaluran BHR Lebaran 2026 kepada sekitar 850.000 mitra pengemudi dengan total anggaran Rp 220 miliar. Angka ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp 105-110 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Gojek dan Grab masing-masing menyalurkan BHR kepada sekitar 400.000 mitra pengemudi, sementara Maxim menjangkau 51.000 mitra dan InDrive sekitar 500 mitra. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026, besaran BHR ditetapkan paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih pengemudi selama 12 bulan terakhir.
Pemerintah mendorong penyaluran BHR dilakukan lebih awal, mulai H-14 hingga paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri .
( berbagai sumber)
