JAKI Makin Canggih! Kini Pakai AI untuk Deteksi Foto Aduan Palsu, Laporan Manipulatif Auto Ditolak

1786784114634

Fitur AI Image Detector dan Recapture Detection Diterapkan, Buntut Kasus PPSU Kalisari.(Foto:jakarta.go.id)

Editor: Dinar Kencana


GEBRAK.ID,JAKARTA–Aplikasi pengaduan warga Jakarta Kini (JAKI) terus bertransformasi. Kini, superapp milik Pemprov DKI Jakarta tersebut dibekali dengan teknologi AI canggih untuk memfilter laporan palsu. Dua fitur utama yang dihadirkan adalah AI Image Detector dan AI Recapture Detection.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menjelaskan bahwa pengembangan ini merupakan evaluasi atas kasus manipulasi foto yang sempat mencoreng layanan publik beberapa waktu lalu.

“Jadi saat ini sudah diterapkan AI Image Detector, sehingga terlihat pada saat ada laporan itu berapa persentasenya. Jadi, terbaca bahwa itu dari AI atau tidak,” ujar Marulina di Balai Kota Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Cara Kerja dan Mekanisme Deteksi Ganda

Fitur AI Image Detector bekerja dengan menganalisis setiap foto yang diunggah petugas lapangan sebagai bukti penyelesaian pekerjaan. Jika sistem mendeteksi adanya indikasi bahwa gambar tersebut dibuat atau dimodifikasi menggunakan kecerdasan buatan, unggahan akan otomatis ditolak dan laporan tidak dapat dilanjutkan.

“Pada saat mereka mengepos, itu akan tertolak karena sudah di-inject AI Image Detection,” tegas Marulina.

Tak berhenti di situ, Pemprov DKI juga mengantisipasi modus baru. Untuk mencegah oknum memotret ulang gambar hasil AI menggunakan ponsel lain, disematkan pula AI Recapture Detection.

“Kedua, kalaupun dia sudah melakukan image dari AI kemudian di-recapture dengan handphone yang lain, kami pun menginject AI Recapture Image Detection,” jelasnya.

Latar Belakang: Kasus PPSU Kalisari

Penerapan teknologi ini dipicu oleh insiden viral pada awal April 2026, di mana oknum petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kalisari, Jakarta Timur, menggunakan foto rekayasa AI untuk melaporkan penanganan parkir liar. Aduan warga yang seharusnya ditindaklanjuti secara nyata, hanya dijawab dengan bukti visual palsu.

“Setelah kejadian yang kemarin, ya, yang terjadi, melakukan evaluasi seperti arahan Bapak Gubernur, bahwa aplikasi JAKI ini harus terus dikembangkan untuk memberikan optimalisasi layanan kepada masyarakat,” ungkap Marulina.

Akibat kejadian tersebut, Lurah Kalisari dibebastugaskan dan tiga petugas PPSU dijatuhi sanksi peringatan pertama (SP 1). Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, turut menyoroti kasus ini sebagai cerminan mentalitas “Asal Bapak Senang” (ABS) yang merusak birokrasi.

Komitmen Digital dan Capaian JAKI

Hingga Agustus 2026, aplikasi JAKI tercatat telah diunduh lebih dari 7,06 juta kali dan menyediakan 101 fitur layanan publik. Dengan adanya fitur deteksi AI ini, Pemprov DKI berharap dapat meningkatkan validitas laporan dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan.

“Transformasi digital kini menjadi kebutuhan untuk menghadirkan layanan publik yang cepat, transparan, dan responsif,” pungkas Marulina.

Masyarakat juga diimbau untuk turut mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi manipulasi laporan melalui kanal yang tersedia.


(berbagai sumber)