Kemendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Bencana Tetap Jalankan Pendidikan Sesuai Regulasi

anak karhutla

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Namun, keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan. (Foto ilustrasi humas: Kemendikdasmen)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan di satuan pendidikan yang terdampak bencana. Namun, keselamatan murid, guru, serta tenaga kependidikan menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah dan satuan pendidikan menggunakan regulasi yang telah tersedia sebagai pedoman dalam mengelola layanan pendidikan ketika bencana terjadi. Kebijakan tersebut mencakup tahapan sebelum, saat, hingga setelah bencana.

Sejumlah aturan menjadi rujukan, antara lain Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program SPAB, serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.

Selain itu, Kemendikdasmen telah menyediakan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan untuk Satuan Pendidikan Tahun 2026. Kehadiran berbagai regulasi tersebut diharapkan membantu sekolah menentukan langkah yang sesuai dengan kondisi di lapangan tanpa mengabaikan hak murid untuk memperoleh pendidikan.

Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menekankan pentingnya pemahaman bersama terhadap aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah dan sekolah perlu memastikan seluruh pihak mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi situasi bencana.

“Regulasi dan panduan mengenai penyelenggaraan pendidikan dalam situasi bencana telah tersedia. Kami mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memanfaatkan dan mengimplementasikannya sesuai kondisi di lapangan, dengan tetap mengutamakan keselamatan dan pemenuhan hak belajar murid,” ujar Toni di Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Kemendikdasmen juga memastikan akses terhadap regulasi dan panduan tersebut tetap terbuka. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan dapat memperolehnya melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikdasmen.

Informasi mengenai pendidikan tangguh bencana juga tersedia melalui laman bkpdm.kemendikdasmen.go.id/TangguhBencana. Dengan rujukan yang jelas, sekolah diharapkan mampu menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus merespons kondisi darurat secara tepat.

Editor: Devona R
(Sumber: Kemendikdasmen)