Kemenhaj Ancam Tutup Izin Travel Umrah yang Telantarkan Jamaah, Pelaku Penipuan Bakal Diproses Pidana
![]() |
| Wakil Menteri Haji dan Umrah RI Dahnil Anzar Simanjuntak. (Foto: Humas Kemenhaj) |
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memastikan tidak akan memberi toleransi kepada biro perjalanan umrah yang terbukti menelantarkan maupun menipu jamaah. Sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional hingga proses pidana akan diterapkan bagi penyelenggara yang melanggar.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan pihaknya menerima banyak laporan terkait travel umrah yang menelantarkan jamaah di Arab Saudi, baik di Jeddah maupun Makkah.
“Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas,” ujar Dahnil dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Dahnil menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurutnya, setiap travel yang terbukti melakukan penelantaran jamaah, meskipun baru satu kali melakukan pelanggaran, akan langsung dikenai sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Tak hanya sanksi administratif, Kemenhaj juga memastikan akan membawa kasus-kasus penipuan ke ranah hukum.
Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik curang, termasuk oknum travel, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), maupun pelaku jual beli layanan badal dan dam palsu yang merugikan jamaah hingga miliaran rupiah, akan diproses secara pidana.
Dahnil menekankan langkah tersebut penting untuk memberikan efek jera sekaligus membersihkan penyelenggaraan haji dan umrah dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
“Jangan sampai jamaah yang ingin beribadah dijadikan komoditas oleh orang-orang jahat ini. Kasihan ustaz dan kiai yang benar-benar berdakwah, nama mereka ikut dirusak oleh oknum-oknum yang menjual agama,” tegasnya.
Dahnil menambahkan, tindakan tegas tersebut merupakan komitmen Kementerian Haji dan Umrah yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perlindungan maksimal kepada calon jamaah.
Menurut Dahnil, pemerintah tidak akan membiarkan masyarakat yang berniat menjalankan ibadah justru menjadi korban penipuan atau praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih teliti sebelum memilih biro perjalanan umrah. Calon jamaah disarankan hanya menggunakan travel yang telah mengantongi izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), memiliki rekam jejak yang baik, serta memberikan kepastian terkait keberangkatan dan pelayanan.
Langkah tersebut dinilai menjadi cara paling efektif untuk meminimalkan risiko penipuan dan memastikan ibadah umrah dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan sesuai ketentuan.
(Sumber: Kemenhaj)

