Kemenhub Luncurkan ETLE Hub, Truk ODOL Kini Bisa Ditilang Secara Elektronik

ETLE Hub Resmi Diluncurkan, Truk Kelebihan Muatan Bakal Terekam dan Ditindak.

1786348720160


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi meluncurkan Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub) untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran over dimension over loading (ODOL).
Sistem tersebut memungkinkan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan direkam secara elektronik. Dengan demikian, penindakan terhadap truk ODOL tidak lagi sepenuhnya mengandalkan pemeriksaan langsung petugas di lapangan.


Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerapan ETLE Hub merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus mempercepat penanganan kendaraan ODOL.
“Yang paling penting adalah memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir dalam melakukan penertiban terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan,” kata Dudy dalam peluncuran ETLE Hub, Senin (10/8/2026).


Menurut Dudy, pemanfaatan teknologi diharapkan membuat pengawasan kendaraan angkutan barang berlangsung lebih efektif, transparan, dan konsisten.


Cara Kerja ETLE Hub untuk Awasi Truk ODOL


ETLE Hub mengintegrasikan sistem penegakan hukum elektronik dengan teknologi Weigh in Motion (WIM). Teknologi tersebut memungkinkan kendaraan ditimbang ketika melaju sehingga data mengenai berat kendaraan dan muatan dapat diperoleh tanpa harus selalu menghentikan kendaraan.


Sistem WIM ditempatkan di sejumlah Unit

Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) serta dapat digunakan pada ruas jalan tertentu, termasuk jalan tol. Data kendaraan yang terekam kemudian dapat diintegrasikan dengan sistem ETLE untuk mengidentifikasi kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran.

Dengan mekanisme tersebut, proses pengawasan dapat dilakukan berdasarkan data elektronik dan rekaman pelanggaran.


Uji Coba ETLE untuk Truk ODOL Sudah Dilakukan Sejak Januari


Sebelum diluncurkan secara resmi, Kemenhub telah melakukan uji coba pengawasan kendaraan angkutan barang menggunakan teknologi ETLE sejak Januari 2026.
Uji coba dilakukan di tiga UPPKB yang telah memiliki teknologi WIM, yakni UPPKB Kertapati dan UPPKB Talang Kelapa di Sumatera Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.


Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan sebelumnya mengatakan penerapan teknologi tersebut ditujukan untuk mendukung program Zero ODOL 2027.


Dalam perkembangannya, sistem ETLE telah merekam puluhan hingga ratusan ribu pelanggaran kendaraan angkutan barang selama masa uji coba. Data yang diberitakan pada pertengahan 2026 menunjukkan mayoritas pelanggaran berkaitan dengan kelebihan daya angkut.


Penindakan Tidak Hanya Menyasar Sopir
Penerapan ETLE Hub juga membawa perubahan dalam pola penindakan kendaraan ODOL.


Jika sebelumnya pelanggaran di jalan kerap berujung pada pemeriksaan dan penindakan terhadap pengemudi, sistem berbasis data elektronik memungkinkan proses penegakan hukum menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pelanggaran.


Kemenhub menyatakan penindakan tidak hanya diarahkan kepada pengemudi, tetapi juga dapat menyentuh pemilik barang dan pengusaha angkutan yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.


Hal ini menjadi penting karena persoalan ODOL tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengemudi, tetapi juga proses pemuatan barang serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan dimensi dan daya angkut kendaraan.


Penindakan Penuh Ditargetkan Mulai 2027
Peluncuran ETLE Hub menjadi salah satu langkah pemerintah menuju penerapan kebijakan Zero ODOL 2027.


Kemenhub dan Korlantas Polri sebelumnya juga telah melakukan penertiban dan uji coba penegakan hukum berbasis teknologi terhadap kendaraan ODOL sepanjang 2026. Sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual sekaligus meningkatkan kepastian dalam proses penindakan.


Dengan adanya ETLE Hub, kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan dapat teridentifikasi berdasarkan rekaman dan data elektronik.
Pemerintah berharap penerapan sistem tersebut dapat menekan praktik ODOL yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam sektor angkutan barang dan keselamatan lalu lintas.


Selain berpotensi merusak infrastruktur jalan, kendaraan yang membawa muatan melebihi batas juga dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena memengaruhi kemampuan kendaraan untuk melakukan pengereman, bermanuver, dan menjaga kestabilan.


Karena itu, penerapan ETLE Hub diharapkan tidak sekadar meningkatkan jumlah penindakan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku pelaku usaha angkutan barang agar memenuhi ketentuan keselamatan dan daya angkut kendaraan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *