KPK Periksa Kadis PUPR Bengkulu Setelah Sita Uang Rp4 Miliar, Kasus Korupsi Kian Melebar

Gedung-KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak
pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu. Tampak dalam gambar, Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Foto: KPK RI)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah pejabat di Provinsi Bengkulu. Kali ini, penyidik memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah sebelumnya menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (3/8/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Noprisman memenuhi panggilan penyidik sejak pagi.

“NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi Prasetyo.

Selain Noprisman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan atau tidak.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Dalam perkara tersebut, pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelimanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025 hingga 2026.

Kasus tersebut terus berkembang. Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan baru yang berkaitan dengan perkara tersebut, meski saat itu belum menetapkan tersangka tambahan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 26 Juli 2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk rumah Noprisman, kantor perusahaan swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta sejumlah tempat lainnya.

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan terhadap Noprisman diharapkan dapat mengungkap asal-usul uang miliaran rupiah yang disita sekaligus memperjelas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara yang kini terus dikembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

(Sumber: KPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *