KPK Tegaskan Mahasiswa Unsoed Tetap Bisa Kuliah meski Rektor Tersangka Korupsi Penerimaan Maba

1787405638176

Lembaga antirasuah memastikan proses hukum hanya menyasar oknum, bukan status akademik mahasiswa yang diterima lewat jalur diduga bermasalah.( Foto: KPK)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID,JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) yang diduga diterima melalui jalur penerimaan bermasalah tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa. Penegasan ini disampaikan di tengah proses hukum yang menyeret Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menegaskan bahwa proses penegakan hukum yang tengah berjalan tidak menyentuh ranah status kemahasiswaan para mahasiswa. “Dapat kami tegaskan bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status kemahasiswaannya. Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar mengajar seperti biasa,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, KPK menemukan adanya mahasiswa yang berkaitan dengan perkara tersebut, baik dalam penerimaan tahun 2025 maupun 2026. Namun, lembaga antirasuah tidak akan menentukan apakah status kemahasiswaan mereka harus dievaluasi, dibatalkan, atau tetap dipertahankan. “Karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya,” tegasnya.

KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan evaluasi atau koreksi status kemahasiswaan kepada pihak universitas maupun Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. “Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda. Jadi kita tidak masuk ke sisi itunya,” jelas Taufik.

Enam Tersangka Ditahan, Termasuk Rektor dan Wakil Rektor III Unsoed

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, pada Kamis (20/8/2026). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka .Keenam tersangka tersebut adalah.Akhmad Sodiq (ASO) – Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga (NAP) – Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto (ES) – Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana (DMW) – Pihak swasta, Adhi Wiharto (AW) – Pihak swasta, Mulyono alias Nono (MYN) – Pihak swasta sekaligus keponakan Rektor.

KPK langsung menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Konstruksi Perkara: Tiga Klaster Dugaan Korupsi

KPK mengungkap terdapat tiga klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed pada periode 2025-2026.

Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa melalui dua pihak perantara. Namun, calon mahasiswa tersebut kemudian dinyatakan tidak lulus seleksi, dan uang yang telah disetor diduga digunakan oleh pihak perantara untuk kepentingan pribadi.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026. Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto diduga menerima uang dengan total Rp1,12 miliar selama periode tersebut dan melapor ke Rektor Akhmad Sodiq untuk memberikan akses persetujuan terhadap calon mahasiswa.

Klaster ketiga menyangkut dugaan negosiasi atau “tawar-menawar mahar” untuk meloloskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri pada periode yang sama. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta. KPK menduga penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dikelola Mulyono mencapai sekurang-kurangnya Rp680 juta.

Jalur Mandiri: Ladang Korupsi di Perguruan Tinggi

Kasus ini kembali menyoroti kerentanan jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan yang seharusnya menjadi tempat penanaman nilai dan karakter.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, “Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa”.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menyatakan masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Sementara itu, mahasiswa Unsoed yang diterima melalui jalur bermasalah dipastikan tetap dapat melanjutkan perkuliahan sampai ada keputusan lebih lanjut dari pihak universitas atau kementerian terkait.

(berbagai sumber)