KRL Bogor dan Tangerang Sempat Terganggu, Kini Kembali Normal Usai Dua Insiden Tertemper

krl

Perjalanan Commuter Line lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang sempat terganggu pada Kamis (20/8/2026) pagi. Dua insiden berbeda menyebabkan sejumlah perjalanan KRL terlambat hingga lebih dari satu jam. (Foto: KAI)

Editor: Saeful Imam

GEBRAK.ID, JAKARTA — Perjalanan Commuter Line lintas Bogor-Jakarta Kota dan Duri-Tangerang sempat terganggu pada Kamis (20/8/2026) pagi. Dua insiden berbeda menyebabkan sejumlah perjalanan KRL terlambat hingga lebih dari satu jam.

KAI Commuter kemudian melakukan normalisasi dan penguraian antrean perjalanan setelah sarana yang mengalami gangguan kembali dapat dioperasikan.

Manager Public Relations KAI Commuter Leza Arlan mengatakan Commuter Line Bogor nomor 1183 relasi Bogor-Jakarta Kota tertemper orang di lintas Cawang-Tebet. Insiden tersebut menyebabkan kerusakan pada sistem pengereman rangkaian.

“KAI Commuter juga terus melakukan normalisasi dan penguraian keterlambatan perjalanan Commuter Line di lintas,” kata Leza dalam keterangan resmi di Jakarta.

Rangkaian tersebut sempat hanya dapat melanjutkan perjalanan menuju Stasiun Manggarai. Untuk mengurangi dampak gangguan, KAI Commuter memberlakukan pola operasi satu jalur antara Stasiun Pasar Minggu dan Stasiun Manggarai.

Akibat kejadian itu, sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga lebih dari satu jam. Sebagian perjalanan bahkan sempat dibatalkan.

Gangguan serupa juga terjadi di lintas Tangerang. Commuter Line nomor 1914A relasi Duri-Tangerang tertemper sepeda motor di perlintasan tidak resmi antara Stasiun Rawa Buaya dan Stasiun Batu Ceper.

“Imbas kejadian tersebut sebanyak 10 perjalanan Commuter Line Bogor mengalami keterlambatan hingga 1 jam lebih dan perjalanan dibatalkan, sedangkan untuk perjalanan Commuter Line Tangerang sebanyak 8 perjalanan mengalami keterlambatan hingga 48 menit,” jelas Leza.

KAI Commuter juga menerapkan satu jalur di lintas Rawa Buaya-Batu Ceper untuk mengurai dampak kejadian tersebut. Setelah proses penanganan dan perbaikan selesai, perjalanan kedua lintas berangsur kembali normal.

Leza meminta pengguna mengikuti arahan petugas serta memperhatikan informasi perjalanan selama proses normalisasi.

KAI Commuter mengingatkan masyarakat agar tidak memasuki area jalur rel tanpa kepentingan. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika melintasi perlintasan sebidang.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.

“KAI Commuter dengan tegas melarang orang yang tidak berkepentingan berada di sekitar jalur rel dan selalu mendahulukan kereta melintas saat akan melewati perlintasan sebidang,” ujar Leza.

(Sumber: KAI)