Mendagri Siapkan Aturan Baru: Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Bisa Dapat Akta Kelahiran Digital

Mendagri siapkan surat edaran agar bayi yang lahir di luar faskes tetap bisa memperoleh akta kelahiran digital.

Kegiatan Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Kegiatan Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026). (Foto: Kemendagri)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kabar baik bagi orang tua yang memiliki bayi lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan pemerintah tetap membuka akses penerbitan akta kelahiran digital bagi bayi yang lahir di luar faskes.

Untuk memastikan layanan tersebut berjalan, Tito tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada seluruh pemerintah desa atau kepala desa. Melalui aturan itu, kepala desa nantinya diminta membantu melaporkan kelahiran warga yang berlangsung di luar faskes.

“Saya nanti akan membuat surat edaran, kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat,” ujar Tito kepada awak media setelah menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas manfaat digitalisasi administrasi kependudukan. Tito menilai sistem baru yang mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dapat mempercepat proses penerbitan dokumen kependudukan.

Sebelumnya, orang tua harus mengurus akta kelahiran secara manual dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke Dukcapil. Kini, pemerintah mengembangkan mekanisme yang memungkinkan akta kelahiran terbit secara digital.

“Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya,” jelas Tito.

Menurut Tito, mekanisme tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi melalui proses administrasi yang panjang untuk mendapatkan dokumen kependudukan anak. Namun, pemerintah tetap perlu memastikan bayi yang lahir di luar faskes tidak kehilangan hak atas pencatatan kelahiran.

Karena itu, peran pemerintah desa menjadi penting. Kepala desa dinilai menjadi pihak yang paling mengetahui peristiwa kelahiran warga di wilayahnya sehingga dapat membantu melaporkan kelahiran tersebut kepada faskes atau Dukcapil.

Tak hanya soal kelahiran, Tito juga akan memasukkan ketentuan mengenai pelaporan kematian warga dalam surat edaran tersebut. Kepala desa nantinya diminta segera melaporkan warga yang meninggal kepada Dukcapil setempat.

“Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa,” kata Tito.

Pelaporan dari tingkat desa, lanjut dia, akan membantu pemerintah memperbarui data kependudukan secara lebih cepat. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat juga diharapkan tidak perlu repot mengurus akta kematian secara mandiri ke kantor Dukcapil.

Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang mendorong integrasi data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran. Integrasi tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pihak terkait.

(Sumber: Puspen Kemendagri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *