Mendiktisaintek Evaluasi Jalur Mandiri Unsoed Usai Rektor Jadi Tersangka KPK
Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengevaluasi jalur mandiri Unsoed setelah rektor dan wakil rektor ditetapkan sebagai tersangka KPK. (Foto: Kemendiktisaintek)
Editor: Devona R
GEBRAK.ID, JAKARTA — Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto memastikan pemerintah mengevaluasi proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) setelah rektor kampus tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Brian mengatakan, langkah evaluasi diperlukan untuk memastikan persoalan yang terjadi tidak mengganggu kegiatan akademik dan pelayanan kepada mahasiswa maupun dosen.
Pemerintah juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Rektor Unsoed Prof Ali Rokhman untuk menjaga roda perguruan tinggi tetap berjalan selama proses hukum terhadap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq berlangsung.
“Kita tentu hari ini kita sudah menunjuk Plh supaya intinya adalah pelayanan terhadap seluruh civitas akademika mahasiswa maupun dosen-dosen itu jangan sampai terganggu, itu concern kita yang pertama, ya,” kata Brian di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Brian meminta Plh Rektor segera menggelar koordinasi internal dengan jajaran senat dan dekanat. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh layanan akademik dan kegiatan perkuliahan tetap berjalan normal.
“Nanti kita akan kita sudah tunjuk Plh dari internal kampus Unsoed, untuk langsung melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Senat, jajaran Dekanat ya, terutama pimpinan perguruan tinggi, untuk segera memastikan tidak ada yang berkurang dari proses layanan,” ujar Brian.
Selain menjaga aktivitas kampus, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) telah membentuk tim untuk mengevaluasi mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
“Sudah dibentuk tim, untuk melakukan evaluasi proses penerimaan mandiri,” kata Brian.
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie turut menyayangkan kasus yang menyeret pimpinan Unsoed tersebut. Menurut dia, pemerintah tidak boleh hanya menyelesaikan persoalan pada satu kasus, tetapi perlu mencari akar masalah dan melihat kemungkinan adanya celah dalam sistem penerimaan mahasiswa.
“Sangat-sangat disayangkan, dan kita harus mencari akar solusinya. Jadi jangan sampai kita hanya satu perkara, tetapi kita melihat secara sistem,” ujar Stella.
Stella menegaskan pihak yang terbukti terlibat akan mendapatkan sanksi. Namun, pemerintah juga akan menilai apakah sistem penerimaan mahasiswa baru saat ini membutuhkan pembenahan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Kita harus melihat apakah hanya satu atau apakah memang ada perlu perbaikan secara sistem yang harus kita buat, dan kita harus berani menghadapi kenyataan ini dan harus berani mengambil solusi yang sistematis, bukan hanya solusi tambalan,” kata Stella.
Kasus tersebut mencuat setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru.
KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pada Agustus 2026, Norman diduga memerintahkan dua perantara, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW), untuk meminta uang tersebut kepada orang tua calon mahasiswa.
“Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta,” ujar Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Masalah muncul ketika sejumlah calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang ternyata tidak mendapatkan kepastian kelulusan dalam seleksi mandiri. Para orang tua kemudian meminta uang mereka dikembalikan.
Namun, menurut KPK, uang tersebut telah digunakan oleh Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Kondisi itu kemudian membuat Norman diduga mencari dana lain untuk mengembalikan uang kepada para orang tua.
Dalam prosesnya, Norman disebut meminjam uang kepada Mulyono (MYN), keponakan Akhmad Sodiq, untuk memenuhi permintaan pengembalian dana tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian pemerintah karena tidak hanya menyangkut proses hukum terhadap pejabat kampus, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Evaluasi yang dilakukan Kemendiktisaintek diharapkan dapat mengungkap celah dalam mekanisme tersebut sekaligus memastikan penerimaan mahasiswa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan calon mahasiswa maupun keluarganya.
(Sumber: Kemenditisaintek)
