Modifikasi Otomotif Resmi Jadi Subsektor Ekonomi Kreatif, Pemerintah Bidik Pasar Global

1787457578330

Modifikasi otomotif resmi jadi subsektor ekonomi kreatif. (Foto: ist)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan modifikasi otomotif sebagai salah satu dari 21 subsektor ekonomi kreatif nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Penetapan ini membuat industri modifikasi otomotif tidak lagi hanya dipandang sebagai aktivitas hobi, tetapi menjadi bagian dari ekosistem ekonomi kreatif yang memiliki potensi menciptakan nilai tambah, lapangan kerja, hingga membuka akses pasar internasional.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya mengatakan masuknya modifikasi otomotif ke dalam subsektor ekonomi kreatif memberikan landasan yang lebih kuat bagi pengembangan industri tersebut. Menurut Riefky, industri modifikasi melibatkan banyak profesi dan pelaku usaha, mulai dari builder, desainer, teknisi, produsen komponen aftermarket, jenama lokal, komunitas, media hingga konten kreator.”Industri kreatif modifikasi otomotif Indonesia memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional sekaligus menembus pasar global,” kata Riefky, dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/8/2026).

Ekonomi Kreatif Indonesia Kini Punya 21 Subsektor

Perpres Nomor 37 Tahun 2026 memperluas cakupan ekonomi kreatif Indonesia dari sebelumnya 17 menjadi 21 subsektor. Empat subsektor baru yang ditambahkan adalah teknologi baru, konten digital, sulih suara (voice over), dan modifikasi otomotif.

Pemerintah menilai perluasan tersebut diperlukan agar kebijakan ekonomi kreatif dapat mengikuti perkembangan teknologi, riset, inovasi, serta dinamika industri. Perpres tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 2 Juli 2026 serta tercatat sebagai Perpres Nomor 37 Tahun 2026 dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ekonomi Kreatif.

Status peraturan tersebut saat ini berlaku.

Rindekraf 2026–2045 sekaligus menjadi pedoman pembangunan ekonomi kreatif nasional untuk jangka panjang. Pemerintah mengarahkannya agar ekonomi kreatif menjadi salah satu mesin pertumbuhan baru menuju Indonesia Emas 2045.

Modifikasi Otomotif Dinilai Punya Rantai Ekonomi Panjang

Pemerintah melihat potensi industri modifikasi tidak berhenti pada jasa mengubah tampilan kendaraan. Di dalamnya terdapat rantai ekonomi yang melibatkan desain, pengerjaan teknis, produksi komponen, aftermarket, pemasaran, komunitas, penyelenggaraan acara hingga produksi konten digital.

Karena itu, pengembangan subsektor ini dinilai dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian, termasuk melalui investasi, ekspor, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB).

Riefky mengatakan penguatan industri modifikasi membutuhkan pengembangan talenta, inovasi, perlindungan kekayaan intelektual, akses pembiayaan serta perluasan pasar.

Pendekatan yang didorong pemerintah juga melibatkan berbagai pihak melalui kolaborasi lintas sektor atau heksaheliks, antara lain pemerintah, asosiasi, akademisi, pelaku usaha, komunitas, media dan lembaga keuangan.

Karya Modifikasi Indonesia Dibidik Tembus Pasar Dunia

Upaya membawa industri modifikasi Indonesia ke pasar global mulai dilakukan melalui sejumlah program dan kolaborasi internasional. Salah satunya adalah NMAA IMI SEMA Project 2026, kolaborasi National Modificator & Aftermarket Association (NMAA) dan Ikatan Motor Indonesia (IMI).

Program tersebut akan membawa karya builder Indonesia ke SEMA Show 2026 di Las Vegas, Amerika Serikat. SEMA Show dijadwalkan berlangsung pada 3–6 November 2026. Proyek tersebut menjadi bagian dari rangkaian Indonesia Modification & Lifestyle Expo (IMX) 2026 yang mengusung tema Next Gen Culture.

Salah satu kendaraan yang dipersiapkan untuk tampil di ajang tersebut adalah BMW Passato. Pemerintah berharap keikutsertaan karya modifikasi Indonesia di panggung internasional dapat memperkenalkan kualitas builder dan produk lokal sekaligus membuka peluang ekonomi baru.

Pemerintah Ingin Modifikasi Jadi Industri Produktif

Dengan masuknya modifikasi otomotif sebagai subsektor ekonomi kreatif, pemerintah ingin aktivitas tersebut berkembang menjadi industri yang memiliki kontribusi ekonomi terukur. Kementerian Ekonomi Kreatif menilai pengembangan ekosistem modifikasi dapat berjalan beriringan dengan sektor lain seperti desain, konten digital, pemasaran, manufaktur komponen, gaya hidup dan motorsport.

Sebelumnya, Kementerian Ekonomi Kreatif juga menilai industri motorsport memiliki keterkaitan dengan berbagai subsektor kreatif. Rantai ekonominya dapat mencakup desain visual, produksi merchandise, aktivasi merek, modifikasi otomotif dan konten digital.Dengan landasan Rindekraf 2026–2045, pemerintah kini memiliki kerangka kebijakan yang lebih jelas untuk mengembangkan modifikasi otomotif sebagai bagian dari industri kreatif nasional sekaligus mendorong karya anak bangsa agar mampu bersaing di pasar global.

(berbagai sumber)