Surat Komitmen RUU Perampasan Aset Disorot, Tanda Tangan Pimpinan DPR Jadi Perhatian
DPR berjanji menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dokumen itu juga memuat kesiapan pimpinan DPR mundur jika target gagal dicapai. (Foto: ist)
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA — Surat komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi sorotan setelah diserahkan kepada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Surat tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan antara pimpinan DPR dan massa AMPB yang sebelumnya menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
Dalam dokumen bertanggal 27 Agustus 2026 itu, pimpinan DPR menyatakan komitmen untuk mendorong penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Namun, setelah dokumen beredar di media sosial, perhatian publik tidak hanya tertuju pada substansi komitmen.
Warganet juga menyoroti tampilan bagian tanda tangan pimpinan DPR yang disebut tidak terlihat dibubuhi meterai.
Isi surat komitmen pimpinan DPR
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menyebut RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi serta mendukung pemulihan aset hasil kejahatan. Pimpinan DPR juga menyatakan akan mendorong seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar proses pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin paling tegas terdapat pada batas waktu penyelesaian. DPR berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Surat tersebut juga memuat pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri dari jabatan pimpinan sekaligus sebagai anggota DPR apabila hingga tanggal tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Ditandatangani pimpinan DPR
Dokumen yang beredar mencantumkan tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Komitmen tertulis tersebut diberikan setelah AMPB meminta adanya kepastian mengenai tenggat penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa kemudian mengajak masyarakat ikut mengawal target 15 Desember 2026 tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan batas waktu penyelesaian RUU tersebut akan diarahkan untuk diputus dalam rapat paripurna pada 15 Desember 2026. DPR juga menyatakan proses pembahasan tetap membutuhkan masukan publik. Dasco membuka kemungkinan kelompok masyarakat, termasuk AMPB, kembali diundang untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU tersebut.
Bagaimana soal tanda tangan tanpa meterai?
Sorotan mengenai meterai pada surat tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Bea meterai pada dasarnya merupakan pajak atas dokumen, bukan sekadar tanda bahwa sebuah dokumen atau tanda tangan otomatis menjadi sah. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa bea meterai dikenakan antara lain terhadap dokumen perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk surat perjanjian, saat terutangnya bea meterai adalah ketika dokumen dibubuhi tanda tangan. Artinya, tidak terlihatnya meterai pada foto atau salinan surat tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tanda tangan pimpinan DPR palsu atau bahwa komitmen tersebut otomatis tidak berlaku.
Persoalan kewajiban bea meterai dan persoalan keabsahan suatu pernyataan merupakan hal yang berbeda. Dokumen yang belum atau kurang dibayar bea meterainya juga memiliki mekanisme pemeteraian kemudian sesuai ketentuan perpajakan.
Karena itu, diperlukan keterangan resmi mengenai status dokumen tersebut sebelum menyimpulkan bahwa ketiadaan meterai membuat surat komitmen DPR tidak sah.
RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan
Komitmen DPR tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Sehari sebelum audiensi AMPB, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI M. Qodari menyatakan RUU Perampasan Aset kini menunggu proses pembahasan di DPR setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi untuk menindaklanjutinya.
DPR sebelumnya juga menegaskan pembahasan RUU dilakukan dengan hati-hati. Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan kehati-hatian diperlukan agar regulasi tersebut tidak menjadi instrumen kriminalisasi dan tetap memperhatikan partisipasi publik.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai RUU tersebut perlu membangun sistem pemulihan aset nasional yang utuh, mulai dari penelusuran, pemblokiran, penyitaan, pembuktian, perampasan, pengelolaan, pelelangan hingga pengembalian aset.
Dengan adanya surat komitmen tersebut, perhatian publik kini tertuju pada kemampuan DPR dan pemerintah memenuhi tenggat 15 Desember 2026. Batas waktu itu sekaligus menjadi ukuran apakah janji politik yang dituangkan secara tertulis dapat diwujudkan menjadi pengesahan undang-undang.
(berbagai sumber)
