OTT KPK di Unsoed: Rektor Akhmad Sodiq dan 5 Orang Resmi Jadi Tersangka

KPK konpers budi dan taufik

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan terkait hasil OTT jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Foto: Tangkapan layar Youtube)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan enam orang sebagai tersangka.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan sesuai dengan ketentuan Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Selain Akhmad Sodiq, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, ES yang menjabat Kepala Bagian Akademik Unsoed, DMW dan AW dari pihak swasta, serta MYN yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.

KPK menduga keenam tersangka terlibat dalam perkara penerimaan uang yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Baca juga: Rektor Unsoed dan Jajaran Kena OTT KPK: Ratusan Juta Disita Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

OTT KPK di Unsoed

Sebelum menetapkan enam tersangka, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak di Purwokerto, Banyumas, serta Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 12 orang di Purwokerto dan dua orang lainnya di Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Dari 12 orang yang diamankan di Purwokerto, tujuh di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, dua orang yang diamankan di Jakarta langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Secara keseluruhan, sembilan orang menjalani pemeriksaan intensif dalam proses penanganan perkara tersebut.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang. Dalam perkembangan berikutnya, nilai barang bukti yang disita KPK mencapai sekitar Rp764 juta, yang terdiri atas uang tunai dan saldo dalam rekening bank.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK sebelumnya menegaskan keprihatinannya karena dugaan praktik korupsi tersebut terjadi di lingkungan pendidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut dugaan transaksi tersebut menyentuh tahap awal seseorang untuk masuk ke perguruan tinggi.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujar Budi.

Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo yang sebelumnya diamankan dalam OTT akhirnya masuk dalam daftar enam tersangka. Adapun Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed yang juga sempat diamankan, tidak termasuk dalam enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan penetapan tersebut, penyidikan KPK kini berlanjut untuk mengungkap secara lebih rinci dugaan aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta mekanisme penerimaan mahasiswa baru yang menjadi objek perkara.

(Sumber: KPK RI)