Pemerintah Luncurkan Kredit Perempuan Prasejahtera, Bunga Dipangkas hingga 8 Persen

1784202971102

Program ini menyasar 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro dengan plafon hingga Rp15 juta tanpa agunan. (Foto: kemenkeu)

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA– Pemerintah resmi menerbitkan pedoman pelaksanaan Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS), sebuah skema pembiayaan produktif yang menyasar perempuan dari keluarga prasejahtera. Kebijakan ini menandai langkah signifikan dalam menurunkan beban bunga bagi pelaku usaha ultra mikro di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penerbitan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Nomor 7 Tahun 2026 ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto. “Penerbitan permenko ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar beban bunga pembiayaan bagi kelompok masyarakat paling rentan diturunkan signifikan,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Bunga Turun Drastis, Plafon Mencapai Rp15 Juta

Salah satu poin utama dalam program KPPS adalah pemangkasan suku bunga. Sebelumnya, pelaku usaha ultra mikro, terutama perempuan, harus menanggung bunga pembiayaan sekitar 24 persen per tahun. Melalui KPPS, pemerintah memberikan subsidi bunga sehingga beban tersebut turun drastis menjadi hanya 8 persen flat per tahun.

Selain bunga ringan, program ini menawarkan plafon pembiayaan hingga Rp15 juta per akad. Keistimewaan lainnya, kredit ini diberikan tanpa persyaratan agunan tambahan.

Target dan Skema Penyaluran

KPPS menyasar perempuan prasejahtera yang terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya pada desil 1 hingga desil 4. Calon penerima juga wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), serta tergabung dalam kelompok beranggotakan minimal lima orang di lingkungan yang sama.

Pembiayaan dapat dicairkan sekaligus atau bertahap, dengan jangka waktu maksimal 24 bulan dan dapat diperpanjang hingga 36 bulan di luar skema restrukturisasi. Pemerintah memperkirakan potensi penerima program ini mencapai 9,16 juta perempuan pelaku usaha ultra mikro di seluruh Indonesia.

Pendampingan dan Pengawasan

Program KPPS tidak hanya berfokus pada pembiayaan, tetapi juga menyediakan layanan pemberdayaan. Penyalur kredit wajib memberikan pendampingan, edukasi pengelolaan keuangan, serta pelatihan peningkatan kapasitas usaha dan kewirausahaan.

Kelompok penerima juga menerapkan mekanisme tanggung renteng untuk mendorong kedisiplinan dan solidaritas. Pengawasan pelaksanaan KPPS akan dilakukan melalui forum koordinasi yang dikoordinasikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama kementerian/lembaga terkait dan otoritas sektor jasa keuangan.

(berbagai sumber)