Prabowo Naikkan Anggaran PPATK Lebih dari 100%, Intelijen Keuangan Diperkuat

1787802110608

Anggaran PPATK untuk 2027 disiapkan mencapai Rp769,8 miliar, naik dari pagu indikatif Rp253,3 miliar. (Foto: PPATK).

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan anggaran yang lebih besar untuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2027. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat kapasitas lembaga dalam menjalankan fungsi intelijen keuangan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan Presiden menjadi momentum bagi lembaganya untuk meningkatkan kemampuan mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. “Atas perintah langsung Presiden Prabowo, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen,” kata Ivan dalam keterangan PPATK, Rabu (26/8/2026).

Dalam rincian anggaran dan usulan terbaru pagu indikatif 2027, pagu indikatif PPATK sebelumnya ditetapkan sebesar Rp253,3 miliar. PPATK kemudian mengusulkan tambahan Rp516,4 miliar sehingga kebutuhan anggaran lembaga tersebut mencapai Rp769,8 miliar. Jika dibandingkan dengan pagu indikatif awal, angka Rp769,8 miliar tersebut meningkat sekitar 204 persen atau lebih dari tiga kali lipat.

Sebelumnya PPATK Ajukan Tambahan Rp516,4 Miliar

Usulan penambahan anggaran tersebut sebelumnya disampaikan Ivan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Juni 2026. Saat itu, PPATK menyebut kebutuhan anggaran 2027 mencapai Rp769,8 miliar. Namun, berdasarkan surat bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan tertanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif yang ditetapkan hanya Rp253,3 miliar.

Karena itu, PPATK mengajukan tambahan anggaran Rp516,4 miliar untuk memenuhi kebutuhan program kerja pada 2027. Tambahan tersebut antara lain dirancang untuk mendukung manajemen internal serta program pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Porsi sekitar Rp410,3 miliar diarahkan untuk program pencegahan dan pemberantasan TPPU serta TPPT.

Perkuat Kemampuan Lacak Transaksi Keuangan

Penguatan anggaran menjadi penting karena PPATK memiliki posisi strategis sebagai lembaga intelijen keuangan Indonesia. Lembaga ini menerima, mengelola, dan menganalisis laporan transaksi keuangan untuk menemukan pola yang berindikasi tindak pidana. PPATK juga dapat meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan dalam penanganan perkara.

Fungsi tersebut merupakan bagian dari mandat PPATK berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Data terbaru PPATK menunjukkan besarnya aktivitas transaksi yang harus dianalisis.

Sepanjang Juli 2026, PPATK menerima 4.379.210 laporan, meningkat 9 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pada periode yang sama, PPATK telah menyampaikan 67 Hasil Analisis (HA) kepada penyidik. Dari jumlah tersebut, 25 HA merupakan analisis proaktif dan 42 HA berasal dari inquiry. Dugaan tindak pidana yang paling dominan dalam HA tersebut adalah korupsi, dengan 21 HA atau 31,3 persen.

Bukan Hanya Pencucian Uang

Dengan tambahan dukungan anggaran, PPATK tidak hanya berfokus pada pencucian uang, tetapi juga penguatan upaya pencegahan pendanaan terorisme dan berbagai kejahatan yang memanfaatkan sistem keuangan.PPATK menegaskan lembaganya berperan sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, PPATK melakukan analisis terhadap laporan transaksi keuangan serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait, termasuk mitra FIU di negara lain.

Penguatan kapasitas tersebut diharapkan membuat proses penelusuran aliran dana atau pendekatan follow the money semakin efektif. Dengan demikian, aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana dapat lebih cepat diidentifikasi dan hasil analisisnya dapat dimanfaatkan dalam proses penegakan hukum.

(berbagai sumber)