Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Polda Metro Jaya Tegaskan Siap Hadapi Gugatan
Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan keempat yang diajukan pakar telematika Roy Suryo terkait proses hukum yang menjeratnya. Kepolisian memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya akan hadir apabila telah menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Polda Metro Jaya siap hadir bila diundang pengadilan dalam prapid ke-4,” kata Abrianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, Abrianto belum mengungkapkan materi maupun strategi yang akan disampaikan pihak kepolisian dalam sidang praperadilan tersebut.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga belum memberikan kepastian mengenai status pencegahan Roy Suryo ke luar negeri. Polisi belum menjelaskan apakah pencegahan tersebut masih berlaku atau telah dicabut melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Roy Suryo diketahui kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan keempat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu telah didaftarkan dan tercatat dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gugatan praperadilan tersebut berkaitan dengan status pencegahan ke luar negeri yang diterbitkan penyidik dalam proses penyidikan perkara yang sedang dihadapinya.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah beberapa kali mengajukan praperadilan atas tindakan penyidik dalam penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam salah satu putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah. Namun, proses penyidikan perkara tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sidang praperadilan terbaru ini diperkirakan kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut legalitas tindakan penyidik, khususnya terkait penerapan status pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo.
(Sumber: Polda Metro Jaya)

