Tukin TNI Naik Setelah 8 Tahun, DPR Ingatkan Kesejahteraan Prajurit Harus Diikuti Peningkatan Kinerja

dpr-oleh-soleh

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh (kanan) saat melakukan kunjungan spesifik ke Komando Resor Militer (Korem) 062/Taruma Nagara di Garut, Jawa Barat, belum lama ini. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA — Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI mendapat apresiasi dari DPR RI. Namun, peningkatan kesejahteraan tersebut diingatkan harus sejalan dengan peningkatan kualitas kinerja, profesionalisme, dan integritas seluruh prajurit.

Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menegaskan, kenaikan tukin bukan hanya bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pengabdian TNI kepada bangsa dan negara.

“Harapan kita, kenaikan tukin ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja TNI. Prajurit harus semakin profesional, disiplin, dan semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas negara,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, kebijakan Presiden Prabowo tersebut layak diapresiasi karena tunjangan kinerja prajurit TNI tidak mengalami penyesuaian selama sekitar delapan tahun. Ia meyakini pemerintah telah melakukan kajian yang matang sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Oleh menilai peningkatan kesejahteraan prajurit merupakan investasi penting dalam memperkuat sistem pertahanan nasional. Dengan kondisi ekonomi yang lebih baik, prajurit diharapkan dapat lebih fokus menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan keamanan negara.

“Dengan kesejahteraan yang semakin baik, prajurit bisa lebih tenang memenuhi kebutuhan keluarga dan lebih fokus mengabdi kepada bangsa dan negara. Pada akhirnya, yang diuntungkan adalah masyarakat karena memiliki TNI yang semakin profesional, modern, dan berintegritas,” kata Oleh.

Meski demikian, legislator dari Komisi I DPR itu mengingatkan bahwa kenaikan kesejahteraan juga harus dibarengi dengan peningkatan integritas serta kepatuhan terhadap hukum.

JANGAN TERLEWATKAN Presiden Prabowo Naikkan Tukin TNI Setelah 8 Tahun, Prajurit Pangkat Terendah Kini Terima Rp2,5 Juta 

Oleh berharap tidak ada lagi oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat maupun tindakan kekerasan yang dapat mencoreng citra institusi TNI di mata masyarakat.

“Jangan sampai setelah kesejahteraan meningkat masih ada oknum prajurit yang melakukan pelanggaran berat atau tindakan kekerasan. Kepercayaan masyarakat kepada TNI harus terus dijaga melalui sikap profesional dan taat hukum,” tegas Oleh.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui dua Peraturan Presiden (Perpres).

Kenaikan tukin bagi prajurit dan pegawai di lingkungan TNI diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Sementara kenaikan tukin pegawai Kementerian Pertahanan ditetapkan melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kebijakan tersebut menjadi penyesuaian pertama terhadap tunjangan kinerja prajurit TNI sejak 2018 dan diharapkan mampu meningkatkan motivasi serta kualitas pelayanan pertahanan kepada masyarakat.

(Sumber: Siaran Pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *