Desil DTSEN Dipersoalkan, Jaringan Advokasi Buka Kawalaspirasi.id untuk Aduan Warga

Tampilan Kawal Aspirasi - 1

Tampilan depan laman kawalaspirasi.id (Kanal Aspirasi Warga untuk Advokasi dan Layanan), platform advokasi berbasis bukti yang menerima, memverifikasi, mendokumentasikan, dan mengelola laporan masyarakat untuk menjadi bahan advokasi serta rekomendasi kebijakan publik. (Foto: IST/zaky)

GEBRAK.ID, JAKARTA — Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial meluncurkan kawalaspirasi.id, sebuah platform pengaduan masyarakat yang ditujukan untuk menampung persoalan terkait akses perlindungan sosial, termasuk ketidaksesuaian data dan perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Koordinator Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial, Lita Anggraini, platform tersebut dikembangkan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan yang kemudian diterima, diverifikasi, didokumentasikan, dan dikelola sebagai bahan advokasi berbasis bukti serta penyusunan rekomendasi kebijakan.

Peluncuran platform tersebut dilakukan di tengah sorotan terhadap perubahan desil DTSEN yang dinilai berdampak terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program perlindungan sosial, mulai dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bantuan sosial, bantuan pendidikan, hingga program bagi kelompok miskin dan rentan. “Kami menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan administrasi atau akurasi data,” ujar Lita Anggraini, dalam rilis yang diterima Gebrak.id, Kamis (24/9/2026).

Menurut Jaringan Advokasi ini, persoalan menjadi lebih serius ketika perubahan posisi desil secara administratif kemudian berakibat pada hilangnya akses terhadap layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, atau program perlindungan lainnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif keluarga berdasarkan karakteristik sosial ekonomi. Posisi tersebut dapat berubah mengikuti pemutakhiran data dan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menilai masyarakat perlu memperoleh akses untuk mengetahui status dan posisi desilnya serta mendapatkan mekanisme koreksi apabila data tidak sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya.

Mereka juga menilai kondisi sosial ekonomi rumah tangga tidak selalu bersifat tetap. Kehilangan pekerjaan, sakit, disabilitas, beban pengasuhan, usia lanjut, kenaikan biaya hidup, bencana, dan berbagai guncangan ekonomi dapat mengubah tingkat kerentanan keluarga.

Warga Diminta Aktif Melaporkan Persoalan
Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial mengajak masyarakat untuk proaktif memeriksa status sosial ekonominya dan mengajukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memeriksa status sosial-ekonominya dan mengajukan perbaikan apabila data tidak sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya. Jangan sampai perubahan desil berubah menjadi perubahan nasib. Data harus menjadi alat untuk memastikan hak rakyat terpenuhi, bukan menjadi alasan untuk menghilangkan hak rakyat,” ujar Lita.

Melalui kawalaspirasi.id, masyarakat yang mengalami kendala hilangnya akses jaminan sosial, persoalan administratif, maupun ketidaksesuaian data, termasuk persoalan desil, dapat melaporkan kasusnya secara langsung. Laporan masyarakat tersebut akan menjadi bahan untuk proses dokumentasi dan advokasi. Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyatakan mekanisme tersebut ditujukan untuk memastikan persoalan warga tidak berhenti sebagai keluhan individual, tetapi dapat menjadi basis penyusunan rekomendasi kebijakan.

Delapan Tuntutan kepada Pemerintah
Selain meluncurkan platform pengaduan, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyampaikan delapan tuntutan kepada pemerintah:

  1. Meminta Pemerintah memastikan adanya kriteria dan mekanisme penetapan fakir miskin dan orang tidak mampu yang objektif, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan mandat UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  2. Meminta BPS dan Pemerintah memastikan proses pendataan dan verifikasi tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga memungkinkan verifikasi langsung terhadap kondisi rumah tangga masyarakat, khususnya kelompok miskin dan rentan.
  3. Meminta Pemerintah memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui status dan posisi desilnya serta menjelaskan secara terbuka konsekuensi perubahan desil terhadap akses bansos, PBI JKN, KIP, dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.
  4. Mendesak Pemerintah mempercepat proses pemutakhiran dan perbaikan data. Masyarakat yang melaporkan ketidaksesuaian antara data dengan kondisi kehidupannya harus memperoleh kepastian proses, batas waktu, serta hasil tindak lanjut yang transparan.
  5. Mendesak Pemerintah membangun mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, sederhana, mudah diakses, dan tidak membebani masyarakat miskin dengan birokrasi yang berlapis.
  6. Mendesak Presiden menambah kuota PBI JKN sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5 sementara kuota PBI JKN sekitar 96,8 juta jiwa, Pemerintah harus memastikan hak masyarakat miskin dan tidak mampu atas jaminan sosial terpenuhi sesuai amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 14 UU SJSN. Konsekuensinya adalah Pemerintah perlu memastikan kecukupan alokasi APBN 2027 untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial.
  7. Moratorium penerapan desil, menggunakan data sebelumnya, sampai kesalahan dan kekisruhan diperbaiki dan diselesaikan secara adil dan sesuai data nyata lapangan
  8. Mendesak Pemerintah untuk menyampaikan pertanggungjawaban publik atas persoalan pemutakhiran data dan dampaknya terhadap masyarakat, serta memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak atas perlindungan sosial hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.

Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyatakan keberadaan platform tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan suara masyarakat terdokumentasi dan dapat digunakan dalam proses advokasi kebijakan.

Mereka menekankan bahwa satu basis data sosial dan ekonomi nasional tetap diperlukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah. Namun, penggunaan data tersebut dinilai perlu disertai mekanisme verifikasi, koreksi, dan pengaduan yang efektif agar perubahan administratif tidak berujung pada hilangnya akses masyarakat terhadap perlindungan sosial. (*)

(Zaky Al Hamzah)