Tak Hanya Guru, PPPK Paruh Waktu Dosen hingga Damkar Bakal Diangkat Penuh Waktu
Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai sektor. Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, yang sebelumnya lebih dulu dibahas untuk tenaga pendidik. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID, JAKARTA — Kabar baik datang bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di berbagai sektor. Pemerintah memutuskan memperluas kebijakan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, yang sebelumnya lebih dulu dibahas untuk tenaga pendidik.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut seusai rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Prasetyo menjelaskan, kebijakan baru itu mencakup sejumlah profesi di luar guru. Di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, tenaga pelayanan, serta tenaga pelaksana lainnya.
“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi,” ujar Prasetyo.
Keputusan tersebut memperluas pembahasan sebelumnya yang berfokus pada pengangkatan PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu. DPR dan pemerintah telah membicarakan penataan status tenaga pendidik itu dalam sejumlah pertemuan sejak Agustus 2026.
Baca Juga
Selain peningkatan status kepegawaian, Prasetyo menyebut PPPK penuh waktu nantinya juga berpeluang mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pemerintah bahkan mempertimbangkan perlakuan khusus bagi peserta dari kelompok profesi tertentu, terutama menyangkut persyaratan batas usia.
“Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” katanya.
Meski demikian, Prasetyo belum merinci mekanisme maupun ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Karena itu, para PPPK masih perlu menunggu aturan lebih lanjut mengenai proses pengangkatan dan kesempatan mengikuti seleksi CPNS.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat bersama pemerintah tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada parlemen.
Dasco menegaskan DPR akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas persoalan masyarakat, termasuk menyangkut kepastian status dan masa depan tenaga PPPK.
(Devona R/Sumber: DPR RI)
Jika berita kami bermanfaat, dukung keberlanjutan jurnalisme independen melalui donasi sukarela.
Dukung lewat SaweriaMau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?
Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.
Follow Channel GEBRAK.ID